Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kawal Dana Desa di TTU, Fungsi Pendamping Dinilai Masih Lemah
VOX DESA

Kawal Dana Desa di TTU, Fungsi Pendamping Dinilai Masih Lemah

By Redaksi30 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPC PDIP TTU, Raymundus Sau Fernandes (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes menilai fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengawal penggunaan dana desa di kabupaten itu masih lemah.

Padahal, PDL bertugas untuk mendampingi dan mengawasi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.

PLD dinilai masih lemah berkaca pada adanya sejumlah desa yang dirundung masalah dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016.

“Fasilitator dan pendamping lokal desa yang selama ini dibiayai oleh pusat sangat-sangat tidak bermanfaat sama sekali dalam pengelolaan dana desa,”tegas Bupati Ray saat diwawancarai VoxNtt.com di gedung DPRD TTU, Senin (30/10/2017).

Bupati TTU dua periode tersebut menambahkan selama ini regulasi yang ada tidak memberikan ruang bagi pihak pemerintah daerah untuk membantu memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.

Menurut dia, kekurangan ruang pendampingan tersebut berdampak pada rendahnya pemahaman pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian administrasi. Sehingga hasilnya pun buruk.

Karena itu, dia berharap ke depannya pihak pemerintah pusat dapat membuat regulasi yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk turut serta mendampingi Pemdes dalam pengelolaan dana desa.

“Kita hanya minta untuk diberi ruang oleh pemerintah pusat sehingga pemda pun dapat memberikan pendampingan dalam pengelolaan dana desa,cukup untuk pendampingan untuk perencanaan dan administrasi sedangkan terkait pengelolaan itu tetap hak pemdes,”jelas Ray.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleAda Dana “Siluman” dalam APBD Perubahan TTU Tahun 2017
Next Article Meski Tak Pinjam Uang, Tanah Milik Perempuan Ini Terancam Disita BRI Maumere

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.