Kefamenanu,Vox NTT-Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes menilai fungsi Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengawal penggunaan dana desa di kabupaten itu masih lemah.
Padahal, PDL bertugas untuk mendampingi dan mengawasi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.
PLD dinilai masih lemah berkaca pada adanya sejumlah desa yang dirundung masalah dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016.
“Fasilitator dan pendamping lokal desa yang selama ini dibiayai oleh pusat sangat-sangat tidak bermanfaat sama sekali dalam pengelolaan dana desa,”tegas Bupati Ray saat diwawancarai VoxNtt.com di gedung DPRD TTU, Senin (30/10/2017).
Bupati TTU dua periode tersebut menambahkan selama ini regulasi yang ada tidak memberikan ruang bagi pihak pemerintah daerah untuk membantu memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.
Menurut dia, kekurangan ruang pendampingan tersebut berdampak pada rendahnya pemahaman pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian administrasi. Sehingga hasilnya pun buruk.
Karena itu, dia berharap ke depannya pihak pemerintah pusat dapat membuat regulasi yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk turut serta mendampingi Pemdes dalam pengelolaan dana desa.
“Kita hanya minta untuk diberi ruang oleh pemerintah pusat sehingga pemda pun dapat memberikan pendampingan dalam pengelolaan dana desa,cukup untuk pendampingan untuk perencanaan dan administrasi sedangkan terkait pengelolaan itu tetap hak pemdes,”jelas Ray.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba