Atambua, Vox NTT- Mulai tanggal 1 hingga 14 November 2017 mendatang, Satuan Lalulintas Polres Belu menggelar operasi gabungan Zebra Turangga 2017.
Operasi Zebra Turangga merupakan operasi gabungan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh kota di Indonesia. Dalam operasi ini, polisi lalu lintas akan tegas menindak pengendara yang tidak tertib dalam berberlalu lintas.
Operasi Zebra sendiri bertujuan untuk menekan angka kecelakaaan lalulintas, mengurangi kemacetan, dan juga merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi yang aman dan tertib menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2018.
Demikian dijelaskan Kasat Lantas Polres Belu AKP Harman Sitorus, SIK kepada awak media di Atambua, Rabu, (1/11/2017).
Operasi Zebra Turangga melibatkan beberapa instansi terkait seperti, POM, Dishub, UPT Dinas Pendapatan Daerah dan pihak terkait untuk secara sinergitas melakukan operasi di jalan dalam rangka penertiban pengemudi, naik roda dua maupun roda empat.
Sasaran dari operasi yang akan berlangsung dua minggu ini adalah melakukan penertiban bagi pengendera yang secara kasat mata melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki surat-surat kenderaan dan juga penertiban senjata tajam.
Pengendera yang kebut-kebutan dan penggunakan knalpot racing akan ditertibkan juga dalam operasi ini.
Selain penertiban kenderaan roda dua, kenderaan yang menggunakan strobo atau rotator dan mobil yang kelebihan muatan juga akan ditertibkan oleh lantas.
Dalam melakukan operasi di hari pertama tadi pagi, petugas menemukan banyak pengendera sepeda motor dan mobil yang melakukan pelanggaran. Selain menemukan pelanggaran administrasi, petugas juga menemukan senjata tajam dan langsung diamankan di Mapolres Belu.
Satlantas Polres Belu meminta kepada semua pihak untuk mendukung kegiatan operasi zebra turangga 2017 sehingga tujuan dari kegiatan ini bisa tercapai.
“Saya menghimbau kerja sama dari semua pihak termasuk masyarakat untuk sama-sama mendukung kegiatan operasi ini sehingga bisa tercapai tujuan kita”, jelas Sitorus.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Belu dan Malaka yang masih meruoakan wilayah Hukum Polres Belu agar tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kenderaan bermotor yang digunakan.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni Jehadin