Maumere, Vox NTT- Sampai saat ini, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Maumere belum memberikan penjelasan terkait para pelaku yang diduga terlibat menyelundupkan barang ilegal, jenis barang, jumlah dan dari mana asal barang-barang tersebut.
Penelusuran VoxNtt.com terhadap sejumlah saksi yang berada di Pelabuhan Wuring ketika terjadi penahanan ditemukan bahwa kapal kayu tersebut bernama ‘Dekamila’.
Pihak perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) pada Pelabuhan Wuring, Halim Eko S. ketika ditemui VoxNtt.com pada Selasa (31/10/2017) di ruangan kerjanya di Kantor KSOP L. Say menyatakan tidak mengetahui ihwal penahanan oleh Bea dan Cukai.
Baca: Kapal Bermuatan Barang Ilegal ‘Hilang’ dari Pelabuhan L. Say
Akan tetapi, dirinya menyatakan kapal Dekamila merupakan salah satu kapal yang terdaftar dalam register kapal yang ada pada pihaknya.
Berdasarkan data register tersebut diketahui bahwa Dekamila merupakan Kapal Layar Motor dengan kapasitas 92 GT dan 28 NT.
“Kapal Dekamila ini terdaftar atas nama Hj. Suhadi yang berdomisili di Pamana,” terang Halim Eko S.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber diketahui bahwa Hj. Suhadi juga memiliki rumah di Gg. Kurma, RT 004/RW 04, Kota Uneng, Maumere.
Akan tetapi, ketika VoxNtt.com mendatangi rumah tersebut, Hj. Suhadi tidak dapat ditemui.
Seorang gadis yang mengaku sebagai anaknya dan diketahui bernama Mila menyatakan ayahnya (Hj. Suhadi) tidak sedang berada di rumah.
Ia menolak memberikan nomor kontak Hj. Suhadi. “Kami tidak bisa kasi keterangan,” tegasnya.
Mila membenarkan kapal tersebut merupakan kapal milik mereka.
Akan tetapi, terkait penangkapan kapal oleh pihak Bea dan Cukai, Mila menyatakan ayahnya tidak bisa memberikan keterangan .
Pasalnya, kapal tersebut sudah dikontrak oleh orang lain. Ketika ditanya sejak kapan kontrak dimulai Mila mengaku tidak tahu.
“Yang kontrak itu yang sudah di sel. Namanya Abdullah. Tanya di dia saja,” terang Mila.
Namun, ketika diminta memberikan penjelasan terkait Abdullah, Mila menolak. Demikian pula ketika ditanya terkait alamat rumah Abdullah.
“Cari tahu sendiri, itu kan tugasnya wartawan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala KSOP L. Say Maumere, J.B. Komanireng yang ditemui terpisah sebelumnya menyatakan pihaknya belum mengantongi informasi terkait penangkapan tersebut.
“Kalau kami yang penting dokumen kapal lengkap, ABK dan surat-surat lainnya. Kalau soal muatan itu sudah wewenangnya pihak Bea dan Cukai,” terangnya.
KLM Dekamila ditangkap di Pelabuhan Wuring pada Jumat (27/10/2017) siang.
Barang-barang hasil sitaan telah disimpan pada sebuah gudang sewaan di Hewuli, Alok Barat.
Pemindahan dilakukan pada Minggu (29/10/2017) kurang lebih pukul 14.00 siang.
Belum diketahui pasti barang-barang apa saja yang diangkut oleh KLM Dekamila. Data yang dilansir pos-kupang.com edisi Senin (30/10/2017) menyatakan terdapat 1.167 karung pakaian rombengan dan beberapa jenis barang lainnya yang diduga berasal dari Timor Leste.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba