Kefamenanu,Vox NTT- Perusahaan Persero Terbatas (PT) Hasjrat Abadi perwakilan Kefamenanu pada 30 Oktober 2017 lalu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 4 orang karyawannya.
Ke-4 (empat) orang karyawan yang dipecat tersebut di antaranya Arnoldus Taneo selaku kepala gudang, David Mesak yang bekerja sebagai mekanik, Sarah Narasita bekerja di bagian pembukuan serta Florinda Kosat bagian keuangan.
PHK karyawan yang rata-rata telah bekerja selama 5-15 tahun ini kemudian dinilai sewenang-wenang lantaran para karyawan tersebut merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Mereka (karyawan) juga mengaku jika selama ini tak pernah mendapatkan teguran baik berupa surat maupun teguran lisan dari pimpinan mereka, sebagaimana biasanya kalau karyawan melakukan kesalahan.
Selain itu, hingga saat ini pun pihak perusahaan belum memberikan surat PHK, namun telah melarang untuk para karyawan tersebut tidak boleh masuk kantor lagi terhitung tanggal 1 November 2017.
“Yang buat kami tidak puas itu, kami ini tidak pernah buat kesalahan atau dapat surat teguran tapi tiba-tiba dipecat hanya karena katanya untuk efisiensi, karena perusahaan sementara merugi. Ini tidak adil buat kami yang sudah kerja begini lama,” sesal Arnol Taneo, salah seorang karyawan PT.Hasjrat Abadi yang ikut dipecat saat diwawancarai VoxNtt.com di Kota Kefamenanu, Kamis (02/11/2017) kemarin.
Arnol menjelaskan, yang mengherankan pihaknya, pada tanggal 30 Oktober PHK hanya dilakukan terhadap 2 karyawan saja atas nama David Mesak dan Hilarius Ato.
Namun selang 1 (satu) jam kemudian, jelas Arnol, pihak Perusahaan membatalkan PHK terhadap Hilarius Ato dan mengganti dengan melakukan pemecatan terhadap 2 (dua) orang karyawan lainnya.
“Yang lebih anehnya lagi, setelah om Hila batal dipecat, dari manajemen sodorkan 2 nama untuk om Hila harus pilih saya, Arnoldus Taneo, atau kawan Yohanes yang harus keluar tapi om Hila tidak mau pilih makanya saya putuskan lebih bagus saya yang dipecat daripada kawan Yohanes,” jelas Arnol.
“Waktu kami pertanyakan alasan kenapa kami dipecat, pak Rano selaku kepala perwakilan langsung kontak pak Tarsi Goti selaku kepala cabang Atambua untuk datang. Kami pertemuan tanggal 31 oktober itu, tapi sama saja pak kepala cabang datang malah terkesan mau paksa kami untuk terima saja pemecatan ini,” sesal Arnol.
Senada dengan Arnol, salah seorang karyawan lainnya yang ikut dipecat, Florinda Kosat menegaskan, pihaknya hanya meminta kepastian alasan dari pihaknya dipecat.
Menurutnya, jika tidak diberikan alasan yang jelas maka pihaknya bisa saja berasumsi bahwa PHK yang terjadi pada dirinya dan ke-3 (tiga) teman lainnya dilakukan atas dasar suka tidak suka.
“Kami hanya minta kejelasan saja, kami butuh alasan yang pasti kenapa kami dipecat,” tegas Kosat.
Terpisah, Kepala perwakilan PT. Hasjrat Abadi Kefamenanu, Stefanus Rano Soi saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya enggan berkomentar banyak.
Menurutnya, PHK di dunia Perusahaan merupakan hal biasa, apalagi untuk kepentingan efisiensi. Lebih jauh Rano menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mendapat panggilan dari pihak Nakertrans TTU untuk dilakukan mediasi. Sehingga ia meminta apabila awak media ingin mengetahui lebih banyak, maka dipersilahkan hadir dalam pertemuan, Senin, 6 November 2017.
“Nanti Pak datang saja di Kantor Nakertrans hari senin. Nanti saya jelaskan semuanya secara jelas di sana,” jelas Rano.
Saat ini keempat karyawan tersebut tengah berjuang untuk bisa bekerja lagi di Perusahaan tersebut. Salah satunya mereka sudah bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU dalam hal ini Dinas Nakertrans untuk memfasilitasi mereka bertemu dengan pihak perusahaan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin