Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Usai Bertemu Asty Dohu, DPRD Desak Pemkab Matim Jalankan Perda LPPL
NTT NEWS

Usai Bertemu Asty Dohu, DPRD Desak Pemkab Matim Jalankan Perda LPPL

By Redaksi3 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Leonardus Santosa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Komisi A DPRD Manggarai Timur (Matim) melakukan pertemuan dengan Asty Dohu, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kamis (02/11/2017).

Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Matim tersebut membahas seputar kisruh pemecatan Asty Dohu oleh Kepala Dinas Kominfo Matim, Hironimus Nawang belum lama ini.

Baca Juga: Miris, THL ini Dikatai Anjing Sebelum Dipecat Kadis Kominfo Matim

Ketua Komisi A DPRD Matim, Leonardus Santoso mengaku pertemuan tersebut membahas sejumlah poin penting yang merupakan tuntutan dari organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai.

Baca Juga: Bertemu dengan Asty Dohu, Ini Tawaran Komisi A DPRD Matim

Salah satu poin yang dibahas kata Leo yakni, DPRD mendesak pemerintah segera menjalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RSPD Matim.

“Sehingga menjadi lembaga penyiaran publik yang dimanage secara profesional dan mandiri,” terang politisi Demokrat itu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (03/11/2017).

Selain soal LPPL, poin lain yang dibahas dalam pertemuan itu yakni mendalami kasus pemecatan yang menimpa Asty Dohu.

Menurut Leo pendalaman kasus penting dilakukan DPRD untuk mengetahui, apakah aspirasi yang memperjuangkan polemik pemecatan itu secara substansi betul-betul sesuai dengan keinginan Asty Dohu atau tidak.

“Karena laporan ke DPRD itu aspirasi dari GMNI. Jadi, enu (nona) Asty sendiri belum secara formal menyampaikan pengaduan itu,” ujar dia.

Baca Juga: GMNI Manggarai Desak Copot Kadis Kominfo Matim

Hal lain lanjut Leo, kepada Asty Dohu Komisi A DPRD Matim menjelaskan saat aktivis GMNI Cabang Manggarai melakukan aksi demonstrasi pada 6 Oktober lalu. Kala itu mereka sudah memberikan klarifikasi beberapa hal penting.

Klarifikasi tersebut terutama kebijakan THL di Matim, batasan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintaan daerah, dan lain-lain.

Selanjutnya poin lain yang dibahas bersama Asty Dohu yakni, Komisi A DPRD Matim mencari solusi atas masalah pemecatan oleh Kadis Nawang tersebut.

Solusi yang ditawarkan DPRD tentu saja dengan pendasaran pada beberapa petimbangan yang rasional dan humanis, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai Manggarai Timur
Previous ArticlePHK 4 Karyawan, PT. Hasjrat Abadi Kefamenanu Dinilai Sewenang-wenang
Next Article Petani di Matim Inginkan Gubernur NTT yang Pro Rakyat Kecil

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.