Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Diberhentikan Saat Sedang Sakit, Karyawan Adukan SMK St. Thomas ke Disnakertrans Sikka
VOX GURU

Diberhentikan Saat Sedang Sakit, Karyawan Adukan SMK St. Thomas ke Disnakertrans Sikka

By Redaksi5 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Maria Darianti (45), karyawan SMK St. Thomas yang di-PHK oleh manajemen sekolah
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Nasib tak beruntung menimpa Maria Darianti (45). Ia menerima surat pemutusan hubungan kerja dari SMK St. Thomas saat sedang sakit pada 2 Oktober 2017 lalu.

Oleh karenanya, Maria mengadukan pihak sekolah ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sikka.

“Saya kan sakit pada tanggal 1 Oktober lalu tanggal 2 Oktober mereka datang antar surat pemberhentian. Saya tidak terima karena saya sakit waktu itu,” terangnya kepada VoxNtt.com di Kantor Disnakertrans Sikka, Rabu (01/11/2017).

Merujuk pada Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 68/1.24.26/SMK/X/2017 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK St. Thomas, Agustino Lameng, SH, pemberhentian dilakukan dengan alasan efisiensi.

Akan tetapi, surat tersebut tidak diikuti dengan penjelasan mengenai hak-hak Maria sebagai pekerja seperti pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak yang harusnya diterima.

Maria telah bekerja pada SMK St. Thomas sejak tahun 1996.

Tahun 1998 Maria secara resmi menerima SK sebagai tenaga administrasi/tata usaha pada sekolah tersebut dari Ketua Yayasan Budi Mulia, David Lameng.

Meskipun demikian, pada Februari 2017 lalu Kepala Sekolah, Agustino Lameng mengubah posisi Maria dari pegawai tata usaha menjadi cleaning service dan security-nya melalui SK Nomor 34/1.24.26/II/2017 tentang Pembagian Tugas Karyawan Pada Lingkup Pendidikan ANAK St. Thomas.

Perselisihan industrial antara Maria dan manajemen SMK St. Thomas ini sedang ditangani pihak Disnakertrans Sikka.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sikka, Hasan M. Kadir mengatakan sejak masuknya surat pengaduan dari sejauh ini telah dilakukan 2 kali mediasi.

“Pekerja diberhentikan dalam keadaan sakit. Tetapi pekerja diberhentikan bukan karena pekerja sakit tetapi karena pihak sekolah melakukan efisiensi atau pengurangan tenaga kerja. Selanjutnya dalam proses mediasi pemberi kerja (Kepala Sekolah SMK St. Thomas, red) mengatakan memberhentikan pekerja karena sering tidak menjalankan tugas,” terang Hasan saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu.

Oleh karena itu, mediator pada Disnakertrans menggunakan alasan terakhir yakni pelanggaran tata tertib. Berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 13 tahun 2003 maka pemberi kerja wajib membayarkan 1 kali pesangon.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK St. Thomas, Agustino Lameng yang dihubungi media ini via telpon dan SMS pada Jumat (3/11/2017) tidak memberikan tanggapan.

VoxNtt.com juga berkunjung ke sekolah pada Sabtu (4/11/2017) untuk menemui Agustino Lameng namun mendapat penjelasan dari salah satu pegawai bahwa yang bersangkutan sedang keluar kota.

Demikian juga upaya VoxNtt.com melakukan konfirmasi via WA belum ditanggapi.

Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleBKH Tidak Lupa dengan Tana Poro Putes
Next Article Tua Gendang Jawang Minta Batalkan Pengukuran Tanah Ulayat

Related Posts

Gubernur NTT Minta Penyaluran KUR Tepat Sasaran untuk Masyarakat Miskin

19 Februari 2026

Sehari Hari Hilang, Seorang Nelayan di Maumere Ditemukan Tewas

18 Februari 2026

DPRD NTT Desak Polisi Usut Dugaan TPPO Pekerja Pub di Sikka

16 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.