Maumere, Vox NTT– Nasib tak beruntung menimpa Maria Darianti (45). Ia menerima surat pemutusan hubungan kerja dari SMK St. Thomas saat sedang sakit pada 2 Oktober 2017 lalu.
Oleh karenanya, Maria mengadukan pihak sekolah ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sikka.
“Saya kan sakit pada tanggal 1 Oktober lalu tanggal 2 Oktober mereka datang antar surat pemberhentian. Saya tidak terima karena saya sakit waktu itu,” terangnya kepada VoxNtt.com di Kantor Disnakertrans Sikka, Rabu (01/11/2017).
Merujuk pada Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 68/1.24.26/SMK/X/2017 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK St. Thomas, Agustino Lameng, SH, pemberhentian dilakukan dengan alasan efisiensi.
Akan tetapi, surat tersebut tidak diikuti dengan penjelasan mengenai hak-hak Maria sebagai pekerja seperti pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak yang harusnya diterima.
Maria telah bekerja pada SMK St. Thomas sejak tahun 1996.
Tahun 1998 Maria secara resmi menerima SK sebagai tenaga administrasi/tata usaha pada sekolah tersebut dari Ketua Yayasan Budi Mulia, David Lameng.
Meskipun demikian, pada Februari 2017 lalu Kepala Sekolah, Agustino Lameng mengubah posisi Maria dari pegawai tata usaha menjadi cleaning service dan security-nya melalui SK Nomor 34/1.24.26/II/2017 tentang Pembagian Tugas Karyawan Pada Lingkup Pendidikan ANAK St. Thomas.
Perselisihan industrial antara Maria dan manajemen SMK St. Thomas ini sedang ditangani pihak Disnakertrans Sikka.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sikka, Hasan M. Kadir mengatakan sejak masuknya surat pengaduan dari sejauh ini telah dilakukan 2 kali mediasi.
“Pekerja diberhentikan dalam keadaan sakit. Tetapi pekerja diberhentikan bukan karena pekerja sakit tetapi karena pihak sekolah melakukan efisiensi atau pengurangan tenaga kerja. Selanjutnya dalam proses mediasi pemberi kerja (Kepala Sekolah SMK St. Thomas, red) mengatakan memberhentikan pekerja karena sering tidak menjalankan tugas,” terang Hasan saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu.
Oleh karena itu, mediator pada Disnakertrans menggunakan alasan terakhir yakni pelanggaran tata tertib. Berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 13 tahun 2003 maka pemberi kerja wajib membayarkan 1 kali pesangon.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK St. Thomas, Agustino Lameng yang dihubungi media ini via telpon dan SMS pada Jumat (3/11/2017) tidak memberikan tanggapan.
VoxNtt.com juga berkunjung ke sekolah pada Sabtu (4/11/2017) untuk menemui Agustino Lameng namun mendapat penjelasan dari salah satu pegawai bahwa yang bersangkutan sedang keluar kota.
Demikian juga upaya VoxNtt.com melakukan konfirmasi via WA belum ditanggapi.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba