Ruteng, Vox NTT- Matias Babo, salah satu penerima Raskin Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur mengaku ragu dengan hasil audit Inspektorat tentang penyaluran Raskin di desanya.
Dia ragu lantaran lembaga itu hanya menemukan penyelewengan Raskin non reguler tahun 2013, bulan 13,14,15 dan tahun 2015, bulan 13 dan 15.
Sedangkan, penyelewengan Raskin reguler, sejak tahun 2013-2016 sama sekali tidak muncul dalam hasil temuan Inspektorat.
“Padahal, waktu kami diperiksa (Inspektorat), kami jelaskan semua potongan (raskin) sejak tahun 2013. Tapi kenapa hasilnya seperti ini? Sebenarnya kalau audit dengan baik, maka tidak hanya begini temuannya, pasti banyak sekali,” katanya kepada Voxntt.com, Sabtu (4/11/2017).
Sebab itu, dia menduga ada yang tidak beres di balik hasil audit lembaga itu.
Baca: LHP Inspektorat Matim, Kades Waling Makan Raskin
Dugaan itu semakin kuat ketika audit itu hanya menemukan 10 penerima yang jatahnya diselewengkan kades. Padahal, semua penerima Raskin di Desa Waling jatahnya pernah dipotong kades.
Anehnya lagi, kata Babo, kesepuluh penerima yang jatahnya diselewengkan itu adalah orang-orang yang ikut melaporkan Kades Waling ke Unit Pemberantasan Tipikor Polres Manggarai beberapa waktu lalu.
Meskipun hasil audit itu diragukan, lanjut Babo, ada hal menarik yang perlu ditelusuri lebih jauh yaitu adanya Raskin non reguler.
Hal itu menjadi menarik lantaran selama ini Raskin itu tak pernah diketahui masyarakat.
“Kami baru tahu ada yang namanya Raskin non reguler. Selama ini kami hanya tahu Raskin reguler yang hanya 12 bulan itu,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Mikael Kenjuru yang dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2017) menegaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang ada.
“Silakan mereka ke tipikor. Tim saya sudah kerja maksimal dan kertas kerja auditnya lengkap,” tegasnya.
Penulis: Ano Parman
Editor: Boni Jehadin