Ruteng, Vox NTT- Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penyaluran Raskin di Desa Waling, Kecamatan Borong.
Dalam LHP itu, Inspektorat menemukan penyelewengan Raskin non reguler tahun 2013 bulan ke 13,14,15 dan tahun 2015 bulan ke 13 dan 15 dari 10 penerima dengan jatah masing-masing 75 kg.
Mereka adalah Bernadus Abut, Matias Babo, Kornelis Mado, Paulina Jehina, Fentisanus Nudin, Yohanes Nebo, Yosep Magus, Kristoforus Lumpak, Petrus Hadus dan Donatus Pantur.
Berdasarkan LHP itu, Kepala Desa Waling, Feliks Gat pada tanggal 21 Oktober 2017 lalu, mengundang 10 penerima Raskin tersebut. Mereka diundang untuk menerima Raskin hasil temuan Inspektorat.
Dalam suratnya bernomor Pem.023/198/W/X/2017 itu, Kades Gat mengaku bertanggung jawab mengembalikan Raskin hasil temuan Inspektorat itu.
Baca:9 Warga Desa Waling Kembali Dipanggil Penyidik Tipikor
Namun, pernyataan kesanggupan Kades Gat ditolak penerima Raskin, kecuali oleh Petrus Hadus. Sedangkan, 9 penerima Raskin lainnya tidak mau terima dan meminta kades mengembalikannya ke kas negara.
“Karena kami tidak mau terima, makanya kami dipanggil hari ini. Di sana tadi, kami ditanya polisi kenapa tidak terima, kami bilang biar kembali ke kas negara saja,” ujar Matias Babo kepada VoxNtt.com, Kamis (2/11/2017).
“Kami takut kalau terima, kami akan disalahkan dan bisa jadi proses hukum atas kepala desa tidak dilanjutkan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Oswaldus Hasiman yang merupakan salah satu pelapor kasus korupsi itu mendesak penyidik Tipikor Polres Manggarai segera menetapkan Kades Waling sebagai tersangka.
“Sudah jelas-jelas dia makan itu Raskin, jadi tunggu apa lagi? Sudah saatnya kepala desa jadi tersangka,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Waling, Feliks Gat yang dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Minggu (5/11/2017) mengaku, temuan Inspektorat itu benar adanya.
Namun menurutnya, hal itu disebabkan karena pada saat dibagikan penerima Raskin tidak memiliki sejumlah uang untuk membayar uang tebusan, sehingga dia memberi jatah Raskin itu kepada warga lain yang membutuhkan.
“Ya, benar berdasarkan LHP. Itu karena saat pendaftaran lagi musim panen mereka tidak mau bayar uang tebus. Sehinga kami ambil kebijakan kasih ke warga yang sangat membutuhkan. Sekarang sudah ada beras untuk ganti jumlah 750 kg untuk 10 kk,” terangnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Boni Jehadin