Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PT.Hasjrat Abadi Kefamenanu Dinilai lakukan Sejumlah Pelanggaran
Regional NTT

PT.Hasjrat Abadi Kefamenanu Dinilai lakukan Sejumlah Pelanggaran

By Redaksi6 November 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana mediasi antara pihak PT.Hasjrat Abadi Kefamenanu dan 4 karyawannya yang dipecat yang digelar oleh Nakertrans TTU. (Foto: Eman Tabean.)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Pihak PT. Hasjrat Abadi perwakilan Kefamenanu yang beberapa hari lalu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 4 karyawannya dinilai melanggar sejumlah aturan yang termuat di dalam undang-undang ketenaga ketenagakerjaan.

Ke-4 karyawan yang dipecat tersebut diantaranya, Arnoldus Taneo, selaku Kepala Gudang, David Mesah, mekanik dan Sarah Narasita serta Florinda Kosat yang masing-masing bertugas di bagian pembukuan dan keuangan.

D idalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 ayat 3 pasal 164 jelas mengatur bahwa sebelum melakukan PHK terhadap karyawannya dengan alasan efisiensi, maka pihak Perusahaan wajib terlebih dahulu menyerahkan laporan keuangan selama 2 tahun terakhir, yang sudah diaudit kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Selain itu, sebelum me-PHK-an, pihak Perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada karyawan yang bersangkutan, selambat-lambatnya 30 hari sebelum surat PHK dikeluarkan.

Namun, pihak PT.Hasjrat Abadi perwakilan Kefamenanu sebelum melakukan PHK tidak pernah menjalankan 2 aturan yang diamanatkan oleh UU tersebut.

“Kalau merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan kan sudah jelas aturan mainnya, tetapi pihak Perusahaan tidak pernah jalankan itu makanya tadi kita tegur agar jangan diulangi lagi,” jelas Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Disnakertrans, Kabupaten TTU, Epafras Jedid Kapitan saat diwawancarai VoxNtt.com usai pertemuan mediasi antara pihak PT.Hasjrat Abadi Kefamenanu dan 4 karyawan yang dipecat di Disnakertrans Kabupaten TTU, Senin(06/11/2017).

Kapitan menjelaskan, sesuai hasil pertemuan tadi, ke-4 karyawan murni diPHK dengan tujuan efisiensi lantaran pihak Perusahaan mengalami pemorosotan penjualan beberapa waktu terakhir.

Dalam pertemuan tadi, pihak perusahaan belum bisa memberikan laporan keuangan, jelas Kapitan, maka pihaknya menjadwalkan ulang pertemuan, Rabu (08/11/2017).]

Baca: PHK 4 Karyawan, PT. Hasjrat Abadi Kefamenanu Dimulai sewenang-wenang

Lebih jauh Kapitan mengungkapkan, saat ini para karyawan yang di-PHK-an tersebut sudah tidak mungkin bekerja lagi, sehingga pihaknya akan berupaya untuk memperjuangkan hak-hak dari para karyawan yang di-PHK tersebut.

“Nanti hasil pertemuan hari Rabu seperti apa itu yang akan jadi patokan buat kita untuk mengambil langkah selanjutnya,”tutur Kapitan.

Sementara itu kepala PT.Hasjrat Abadi perwakilan Kefamenanu, Stefanus Rano Soi saat diwawancarai mengungkapkan bahwa keputusan PHK terhadap 4 karyawan tersebut, merupakan kebijakan dari pihak manajemen Pusat.

Ia pun menjelaskan, PHK yang terjadi bukan hanya dialami oleh 4 karyawan tersebut namun dialami juga oleh karyawan di beberapa cabang lainnya.

Lebih jauh Ia menegaskan, keputusan PHK tersebut tidak mungkin berubah lagi. Namun pihaknya tetap akan memberikan hak-hak karyawan yang dipecat tersebut, sesuai aturan perundang-undangan.

“Memang ada undang-undang yang mengatur tetapi kan perusahaan juga peraturan sendiri yang wajb kami jalankan,” jelas Stefanus saat ditanyai alasan pihaknya tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticleSelesaikan “Penyerangan” kepada Wawalkot Kupang dengan Musyawarah
Next Article Pilkada Ende 2018, PDIP Beri Sinyal Positif Bagi Incumbent

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.