Ende, Vox NTT-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende yang dibangun sejak Tahun 2012 tidak terurus dan terawat alis mangkrak.
Bahkan, bangunan yang menyedot uang negara sebesar 22 Miliar ini sebagiannya tampak sudah mulai rusak. Padahal, gedung itu belum digunakan.
Kepala KPP Pratama Ende, Efendi Pinem menuturkan proyek gedung tersebut sedang ditangani auditor dari BPK termasuk dengan keuangan pajak di KPP Pratama Ende.
Proyek multiyears itu tidak dirincikan Efendi mulai dokumen, anggaran hingga waktu pemanfaatan gedung empat lantai itu.
Justru ia merekomendasi wartawan untuk meminta langsung dokumen dan atau rekomendasi dari Dirjen Pajak dan BPK.
“Tim dari pusat sudah datang ke sini. Jadi ini sedang diproses dan sudah diaudit oleh BPK,”katanya.
“Kalau mau data yang valid, silahkan berkomunikasi dengan atasan kami di Jakarta,”ucap Efendi.
Sekjen Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (Pusam) Indonesia, Oscar Vigator mendorong agar proyek tersebut ditempuh secara hukum.
Sebab, selain dari segi pemanfaatan, proyek tersebut tidak dipertanggungjawabkan.
Proyek itu, kata Oscar, justru merugikan keuangan negara karena tidak digunakan.
“Dari segi pemandangan merusak keindahan kota karena tepat di kawasan perkantoran. Kita justru mendorong untuk proses secara hukum,” tegas Oscar.
Ia mengusulkan, jika tidak dilakukan proses hukum, bangunan tersebut disarankan untuk bongkar.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba