Kupang, Vox NTT- Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) St. Thomas Maumere membeberkan alasan pemberhentian Maria Darianti dari lembaga pendidikan itu.
Diberitakan sebelumnya, Maria menerima surat pemutusan hubungan kerja dari SMK St. Thomas saat sedang sakit pada 2 Oktober 2017 lalu.
BACA: Diberhentikan Saat Sedang Sakit, Karyawan Adukan SMK St. Thomas ke Disnakertrans Sikka
Dalam surat klarifikasi yang diterima Vox NTT, Rabu (08/11/2017) Kaur Humas, Ir. Putut Rakhminto menerangkan bahwa Maria diberhentikan bukan karena alasan sakit tetapi karena tidak melaksanakan tugas.
“Saudari Maria Darianti diberhentikan bukan karena sakit tetapi tidak melaksanakan Tugas ( Tanpa Berita) selama 20 hari kerja dan selalu bolos meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Cleaning Service” tulis Putut dalam surat klarifikasi yang diterima Vox NTT.
Menurut pihak manajemen, sebelum dipecat, Maria sudah diberi pembinaan, teguran dan nasihat berulang kali oleh Kepala Sekolah.
“Kami menyadari bahwa proses pemberhentian bukan didasarkan tanpa rasa Kemanusiaan karena alasan sakit tetapi karena yang bersangkutan sering melalaikan tugas sesuai dengan Tata Tertib Sekolah” terangnya.
Untuk diketahui, perselisihan antara Maria dan manajemen SMK St. Thomas ini sedang ditangani pihak Disnakertrans Sikka.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sikka, Hasan M. Kadir mengatakan sejak masuknya surat pengaduan, telah dilakukan 2 kali mediasi.
“Pekerja diberhentikan dalam keadaan sakit. Tetapi pekerja diberhentikan bukan karena pekerja sakit tetapi karena pihak sekolah melakukan efisiensi atau pengurangan tenaga kerja. Selanjutnya dalam proses mediasi pemberi kerja (Kepala Sekolah SMK St. Thomas, red) mengatakan memberhentikan pekerja karena sering tidak menjalankan tugas,” terang Hasan saat ditemui di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu.
Walaupun demikian, Pihak Disnakertrans merujuk ketentuan pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 13 tahun 2003 menyarankan pemberi kerja untuk wajib membayarkan 1 kali pesangon bagi Maria.
Penulis: Irvan K