Ende, Vox NTT-Proyek pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende yang dikerjakan mulai Tahun 2012 tidak dilanjutkan.
Akibatnya, pekerjaan yang menyedot anggaran sebesar 22 Miliar tidak terawat alias mangkrak.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan bangunan empat lantai tersebut tidak dilanjutkan selama dua tahun berturut-turut.
Padahal, pekerjaan proyek tersebut dilakukan secara bertahap.
“Kita mau masuk katanya proyek itu kerja lanjutan gitu loh. Sehingga sampai sekarang kita belum pernah melakukan penyidikan maupun penyelidikan,” kata Murtopo di ruang kerjanya, Kamis (9/11/2017) siang.
“Kita sudah ingatkan, tapi bilang proyek itu bertahap,” ucap Murtopo usai ditanya belum dilakukan penyidikan.
Murtopo berjanji akan segera berkomunikasi dengan Kepala KPP Pratama Ende Efendi Pinem soal lanjutan pembangunan itu.
Baca: Kantor Pajak Ende Mangkrak, Pusam Indonesia Desak Tempuh Jalur Hukum
Sehingga dia berharap agar proyek tersebut bisa secepatnya melanjutkan.
“Pernah ada anggaran tahun 2016 kenapa tidak lanjut. Sayang gitu loh. Nanti kita komunikasikan dan kalau ada penyimpangan kita tindak lanjuti,” ungkap Kajari Murtopo.
Sementara Kepala KPP Pratama Ende Efendi Pinem kepada awak media di ruang kerja, Rabu (8/11/2017) pagi mengaku tahapan pembangunan kantor pajak gagal lelang pada Tahun 2016.
Pihaknya mengusulkan 5 Miliar untuk melanjutkan pembangunan namun gagal pada ULP Kupang.
“Kita pernah mengusulkan tapi gagal lelang. ULP Kupang gagal lelang. Jadi bapak bisa tanya ULP kenapa gagal lelang,” katanya membantah.
Sedangkan Tahun 2017, Efendi beralasan tidak dilanjutkan pembangunan karena tim auditor BPK masuk mengaudit segala bentuk keuangan di KPP Pratama Ende.
Sehingga ia berharap, Tahun 2018 proses pengerjaan bisa dilanjutkan.
“Mudah-mudahan tahun 2018 bisa dilanjutkan,” ujar Efendi.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba