Atambua, Vox NTT- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Belu, Niko Umbu menyesalkan perbuatan oknum anggotanya yang menganiaya dua Jaksa pada Kejaksaan Negeri Belu pekan kemarin.
Terhadap peristiwa itu, sebagai pimpinan, dirinya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban.
Umbu mengatakan, masalah ini sudah diserahkan sepenuhnya ke penegak hukum. Dan biarkan apparat penegak hukum memrosesnya.
Karena para pelaku adalah ASN, maka akan diproses juga atas pelanggaran disiplin ASN sudah oleh Bupati. Dan semuanya sudah dilimpahkan kepada Bupati Belu, sebagai Pembina ASN.
“Proses Hukum di Kepolisian kita hargai dan biarkan proses itu berjalan. Sementara karena para pelaku ini ada juga yang ASN, maka seperti apa keputusan Pak Bupati nanti, sebagai bawahan saya siap terima,” ungkapnya.
Baca: Mabuk, Anggota Sat Pol PP Aniaya Jaksa
Ditemui di sela-sela kegiatan pembukaan sidang III DPRD Belu, Senin (13/11/2017), Umbu menyampaikan kekesalannya yang sangat mendalam terkait ulah oknum anggotanya.
“Sangat disayangkan. Mestinya mereka menjadi pengayom dan menjaga keamanan karena masih menggunakan seragam. Tapi tindakan mereka sungguh memalukan. Karena itu saya mohon maaf atas perbuatan yang sangat tidak menyenangkan ini,” ujarnya.
Ditanya soal model pembinaan pasca kejadian, dirinya menyatakan, selama ini upaya pembinaam mental kita lakukan secara rutin, tapi apa yang terjadi merupakan kelalaiam oknum tertentu yang telah mencoreng satuan yang dipimpinnya.
Soal proses penegakan disiplin ASN, dia mengatakan, sepenuhnya menyerahkan kepada Bupati Belu. Seperti apa keputusan yang diambil, sebagai bawahan, dirinya siap menerima konsekwensi.
Untuk diketahui, pada pekan kemarin, beberapa anggota Sat. Pol PP yang hadir pada acara sambut baru di Kelurahan Fatubanao, melakukan tindakan penganiayaan kepada Jaksa Charles Hutabarat dan David Manulang Atas kejadian itu, saat ini Polres Belu sudah menetapkan FK dan DAAK sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Belu.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni Jehadin