Maumere, Vox NTT-Anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi tersebut.
Inilah yang diyakini oleh Alfrida Elvrin (43), salah satu anggota Koperasi Pintu Air.
Sebagai pegiat koperasi di kelompok Pulu Wolot, Pintu Air KPC Bola, Alfrida menilai Pintu Air tidak menjadikan anggota sebagai pengguna jasa semata.
“Anggota adalah pemilik karena itu diperlakukan dengan baik,” terang Alfrida kepada VoxNtt.com saat ditemui usai pertemuan kelompok di kediamannya di Pulu Wolot, Bola, Kabupaten Sikka pada Jumat (10/11/2017) lalu.
Ketika disinggung soal adanya koperasi lain yang melibatkan tim penagih hutang yang bahkan menyita sepeda motor milik anggota yang berhutang, Alfrida menyatakan belum pernah menemukan hal seperti itu terjadi di Pintu Air.
“Saya dan suami pinjam sampai Rp 65 juta tetapi tidak ada jaminan. Jaminannya hanya harga diri,” ungkap Alfrida.
Sementara itu, Ketua Koperasi Pintua Air, Yakobus Jano yang ditemui terpisah beberapa waktu yang lalu di Maumere menerangkan dalam koperasi nggota harus dilayani dengan prinsip 5 S yakni senyum, sapa, salam, sopan, dan santun.
“Yang hilang dicari, yang tersesat dibawa pulang, yang luka dibalut,” ungkapnya.
Menurut dia, koperasi merupakan pengejawantahan dari cita-cita pendiri bangsa mengenai perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan.
Oleh karenanya, dia menegaskan karyawan Pintu Air tidak boleh bersikap kasar terhadap anggota yang menunggak pinjaman.
“Mereka sedang terluka sehingga mereka meminta bantuan pada orang lain melalui koperasi jadi jangan buat mereka lebih terluka lagi,” tegas Yakobus Jano.
Saat ini anggota Koperasi Pintu Air berjumlah 175.799. Saat awal didirikan pada tahun 1995, koperasi ini hanya beranggotakan 50 orang.
Koperasi ini didominasi oleh anggota dari kelompok petani, buruh, peternak, dan nelayan.
Tahun ini status Pintu Air telah menjadi koperasi primer nasional.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba