Maumere, Vox NTT- Terpidana Kasus Pasar Alok, Bartold dan Cunha mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MK Nomor Nomor 2181 K/PID.SUS/2016 tanggal 7 Desember 2017.
Dalam putusan tersebut Barthol da Cunha selaku Kepala Kimpraswil Sikka kala itu divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya, pada Juli 2017 lalu terpidana lainnya, Zakarias Heriando Siku telah mengajukan PK.
Kuasa Hukum Barthol da Cunha, Fransisco Soares Pati kepada VoxNtt.com pada Senin (13/11/2017) menerangkan PK tersebut didasarkan pada adanya novum atau bukti baru.
Novum yang dimaksudkan yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Untuk Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007, serta Laporan Atas Kepatuhan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Untuk Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007.
“Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2006 –TA.2007, BPK RI sebagai lembaga yang kewenangan konstitusional untuk pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ternyata tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.305.671.672,” terangnya.
Novum lainnya yakni adanya Keputusan Bupati Sikka Nomor HK.188.45/297/2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penetapan Standarisasi Harga Satuan Bahan/Barang-barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2006 Yang Telah Dilegalisir, serta Fotocopy Buku Register Keputusan Bupati Sikka Untuk Periode Tahun 2005 Yang Telah Dilegalisir oleh bagian hukum Setda Kabupaten Sikka.
Ditambahkannya, alasan lain diajukannya PK tersebut yakni adanya kesalahan oleh hakim MK dalam memutuskan perkara terpidana lantaran menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku dan menggunakan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan kasus.
Hakim diduga menggunakan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang sudah tidak berlaku sejak 1 Januari 2011.
Selain itu, hakim diduga menggunakan fakta kerugian negara di Kabupaten Kupang sebagai pertimbangan untuk memutus perkara atas Barthol da Cunha.
PK oleh Barthol da Cunha telah didaftarkan pada 24 Oktober 2017 lalu.
PK tersebut saat ini sedang disidangkan di PN Kupang.
Sementara itu, PK oleh Zakarias Heriando Siku telah disidangkan dan dikirim ke MK.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba