Borong, Vox NTT- Panitia khusus (Pansus) DPRD Manggarai Timur (Matim) menemukan pengerjaan peningkatan jalur jalan Lehong-simpang Wae Reca di Kecamatan Borong ada kejanggalan.
Dalam salinan hasil temuan Pansus DPRD yang diterima VoxNtt.com menyebutkan, peningkatan jalur jalan Lehong-Wae Reca tidak sesuai dengan nomenklatur.
Itu terutama yang terdapat dalam Perda Matim tahun anggaran 2016 dan Perbup Matim Nomor 21 tahun 2016 tentang penjabaran perubahan APBD tahun 2016.
Atas dasar itu, Pansus DPRD yang diketuai Leonardus Santosa, meminta kepada Pemkab Matim untuk konsisten dalam melaksanakan Perda APBD dan Perbup penjabaran APBD sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Selain itu, Pansus DPRD meminta Pemkab Matim untuk melaksanakan pembangunan jalan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dewan, pemerintah harus memperhatikan prioritas, asas, dan manfaat bagi publik dalam pembangunan, bukan kepentingan individu atau kelompok.
Sebelumnya, Leo paket jalan ini sempat ditolak sebagian anggota DPRD.
Alasannya, ruas tersebut belum layak dihotmix karena masih telford.
Namun, Pemkab Matim tetap ngotot, sehingga paket ini disetujui.
Ruas itu dipaksakan untuk dihotmix agar memudahkan akses ke rumah pribadi milik pejabat besar di Matim.
Berdasarkan penelusuran VoxNtt.com, Rabu (15/11/2017) ruas jalan ini terkesan mubazir.
Tidak ada kendaraan yang melewati ruas jalan itu, karena masih buntu.
Yang ada hanya sapi-sapi warga yang diikat di sekitar jalan.
Kondisi jalan itu tidak terawat. Rumput liar bertumbuh subur hingga menutupi sebagian bahu jalan itu.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Setda Matim, Bonifasius Sai melalui pesan WhatsApp, Rabu, menjelaskan ke depannya pembangunan jalan itu pasti akan dilanjutkan.
“Karena itu ruas jalan Wae Reca menujuh Lehong. Hanya karena keterbatasan anggaran makanya belum bisa dilanjutkan,” jelas Boni.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba