Ende, Vox NTT-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende mendukung langkah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk memanggil paksa Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Langkah panggil paksa dilakukan KPK lantaran Ketua Umum Partai Golkar ini mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketua PMKRI Ende, Bastian Bata menyatakan kasus e-KTP sudah menunjuk titik terang dengan menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Untuk itu, PMKRI berharap Ketua Setya Novanto menyerahkan diri menjalankan proses hukum.
“Langkah KPK ini merupakan salah satu untuk membasmi para koruptor yang mangkir dari pemeriksaan. Mestinya, SN harus serahkan diri dan taat dengan proses hukum,” tulis Bastian melalui messenger, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Dengan menetapkan Novanto dua kali sebagai tersangka pada kasus sama, menurut PMKRI, lembaga pemberantas korupsi ini cukup memiliki alat bukti yang kuat.
Baca: PMKRI: Kedatangan Setya Novanto di NTT Bukan Kepentingan Rakyat
Sehingga PMKRI meminta KPK secepatnya menangkap dan menahan Setya Novanto.
“Mesti segera ditahan, karena kalau begini maka KPK membuka ruang kepada publik untuk menduga ada permainan hukum,” tegas dia.
Selain Novanto, PMKRI juga mendesak KPK untuk memeriksa orang-orang yang dianggap dekat dengan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sebab, menurut PMKRI, mereka-mereka dimaksud diduga memberikan masukan-masukan yang membuat pak Setnov terjerumus dalam kasus korupsi.
“Ini tidak hanya satu orang saja. Tetapi masih banyak yang belum diketahui publik. Mestinya, orang-orang yang dekat dengan Novanto baik staf ahli, ajudan, sekretaris pribadinya harus diperiksa. Mereka juga harus bertanggung jawab karena merekalah diduga memberikan masukan kepada pak Setnov,” tulis Bastian
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba