Mbay, Vox NTT- Koordinator Korsupgah wilayah IV Kedeputian Pencegahan KPK RI, Budi Waluya mengatakan, dalam pembahasan berpotensi bagi koruptor untuk menggarong APBD dan APBN.
Hal itu ia sampaikan saat pemaparan materinya dalam seminar dengan topik “Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah” yang berlangsung di Aula Setda Nagekeo, belum lama ini.
Seminar tersebut dipaparkan dalam forum pemutakhiran data tindak lanjut hasil temuan Inspektorat Provinsi NTT pada perangkat daerah lingkup pemerintahan kabupaten/ kota se-NTT.
Menurut Budi, hingga kini potensi negosiasi dalam proses penyusunan dan alokasi anggaran masih selalu terjadi dalam pembahasan APBN maupun APBD.
Negosiasi itu terjadi karena adanya intervensi pihak luar.
Selain saat pembahasan lanjut Budi, korupsi juga sering terjadi pada bantuan sosial atau hibah yang tidak tepat sasaran.
Alokasinya juga tidak fokus pada kepentingan publik dan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan tidak taat asas.
Dia menambahkan, area korupsi lain sering terjadi pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Di sana terjadi proses yang tidak transparan, masih adanya mark-up harga, spesifikasi yang berbeda, pelaksana yang tidak independe dan benturan kepentingan.
Dikatakan, area korupsi juga terjadi pada pelayanan publik urusan perizinan.
Di sana masih banyak gratifikasi, suap pemerasan, pelayanan tidak prima, dan perizinan yang tidak transparan.
Perkara Korupsi di Daerah
Menurut Budi, sebagian besar perkara korupsi di daerah menyangkut pengadaan barang dan jasa.
Umumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan menggunakan pasal 2 atau pasal 3 UU tentang Pemberantasan TPK.
Pasal 2 tentang perbuatan korupsi yang dilakukan dengan melawan hukum.
Sedangkan pasal 3 tentang perbuatan korupsi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
“Kesengajaan dalam Tindak Pidana Korupsi, tidak ada perbuatan jahat tanpa diniatkan, kejahatan korupsi dilandasi oleh sikap tidak jujur yang timbul dari dalam diri seseorang, tidak ada korupsi yang dilakukan karena lalai atau lupa atau karena ketidakhati-hatian,” ujar Budi.
Untuk itu, lanjut dia, KPK perlu melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan sesuai kewenangan yang diatur pasal 7 dan 8 (1) UU No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a, b, d dan e, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, penelaahan dan monitoring terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan, instansi yang melaksanakan pelayanan publik dengan tahapan kegiatan seperti pemetaan permasalahan dan penyusunan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi.
Selain itu kegiatan lain seperti, rapat koordinasi, penandatanganan komitmen bersama dan rencana aksi. Lalu, pelaksanaan rencana aksi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi.
Sembilan Poin Komitmen KPK
Budi dalam kesempatan tersebut membeberkan 9 poin yang sudah menjadi komitmen KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ke-9 poin tersebut yakni:
1). Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning.
2). Melaksanakan PBJ berbasis elektronik termasuk pendirian ULP mandiri dan penggunaan e-procurement.
3). Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses penerbitan perizinan pengelolaan SDA yang terbuka.
4). Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.
5). Melaksanakan penguatan APIP sebagai bagian dari implementasi SPIP.
6). Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan Komite Integritas, Pengendalian Gratifikasi, dan LHKPN.
7). Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
8). Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.
9). Melaksanakan Rencana Aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba