Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Stakeholder di Sikka Sepakat Bentuk Perda Pengakuan Masyarakat Adat
Regional NTT

Stakeholder di Sikka Sepakat Bentuk Perda Pengakuan Masyarakat Adat

By Redaksi15 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pose bersama para peserta diskusi (Foto: Are de Peskim/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Sejumlah stakeholder di Sikka bersepakat membentuk Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat.

Perda yang nantinya akan mengatur pengakuan dan penetapan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Sikka tersebut diharapkan dapat menjadi alat hukum untuk melindungi masyarakat adat dan kekayaan budaya setempat.

Diskusi yang difasilitasi Bappeda Sikka dan bertempat di Aula Bappeda pada Rabu (15/11/2017) tersebut melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, Badan Pertanahan Negara, NGO, utusan masyarakat adat dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Para peserta memilih pembentukan Perda dilakukan melalui usulan pemerintah.

Asisten 2 Bupati Sikka, Konstantinos Tupen di awal diskusi menerangkan Perda diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kekayaan asli budaya dan keanekaragaman Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 ada perkembangan signifikan terhadap pengakuan masyarakat adat.

“Banyak daerah di Indonesia yang sudah membentuk Perda Pengakuan Masyarakat Adat, kalau di NTT baru ada satu. Bagi kita ini penting dan merupakan tantangan tersendiri bagi kita,” terangnya.

Hal senada disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Sikka, Markus Melo.

Menurutnya, Perda diperlukan namun perlu dilakukan pengidentifikasian terhadap karakter masyarakat adat di Sikka.

Sementara itu, Deputi II Bidang Advokasi PB AMAN, Erasmus Cahyadi menerangkan ada beberapa regulasi termasuk UUD 45 yang dapat dijadikan payung hukum pembentukan Perda Pengakuan Masyarakat Adat diantaranya UU Kehutanan, UU Desa dan Permendagri 52 Tahun 2014.

Dalam produk-produk hukum dimaksud, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk mengakui keberadaan masyarakat adat. Bentuknya bisa melalui Perda atau pun SK Bupati.

“Perda ini diharapkan nantinya bukan memecah belah tetapi sebaliknya dapat menjadikan semua orang bisa bertindak sesuai koridor,” tegasnya.

Perlu diketahui perjuangan masyarakat adat di Sikka sudah dimulai sejak tahun 1990-an. Bahkan jauh sebelum adanya AMAN, telah ada organisasi di NTT yang khusus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yakni Jaringan Masyarakat Adat (Jagat) NTT.

Pembentukan Perda akan diawali dengan identifikasi masyarakat adat dan penyusunan naskah akademik.

Pemerintah Daerah akan menjadi ujung tombak proses tersebut dengan didukung NGO dan masyarakat adat serta DPRD.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticlePMKRI: Kedatangan Setya Novanto di NTT Bukan Kepentingan Rakyat
Next Article Warga Waling Baru Tahu Ada Raskin Non Reguler

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.