Maumere, Vox NTT– Sejumlah stakeholder di Sikka bersepakat membentuk Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat.
Perda yang nantinya akan mengatur pengakuan dan penetapan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Sikka tersebut diharapkan dapat menjadi alat hukum untuk melindungi masyarakat adat dan kekayaan budaya setempat.
Diskusi yang difasilitasi Bappeda Sikka dan bertempat di Aula Bappeda pada Rabu (15/11/2017) tersebut melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, Badan Pertanahan Negara, NGO, utusan masyarakat adat dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Para peserta memilih pembentukan Perda dilakukan melalui usulan pemerintah.
Asisten 2 Bupati Sikka, Konstantinos Tupen di awal diskusi menerangkan Perda diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kekayaan asli budaya dan keanekaragaman Indonesia.
Menurutnya, dengan adanya Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 ada perkembangan signifikan terhadap pengakuan masyarakat adat.
“Banyak daerah di Indonesia yang sudah membentuk Perda Pengakuan Masyarakat Adat, kalau di NTT baru ada satu. Bagi kita ini penting dan merupakan tantangan tersendiri bagi kita,” terangnya.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Sikka, Markus Melo.
Menurutnya, Perda diperlukan namun perlu dilakukan pengidentifikasian terhadap karakter masyarakat adat di Sikka.
Sementara itu, Deputi II Bidang Advokasi PB AMAN, Erasmus Cahyadi menerangkan ada beberapa regulasi termasuk UUD 45 yang dapat dijadikan payung hukum pembentukan Perda Pengakuan Masyarakat Adat diantaranya UU Kehutanan, UU Desa dan Permendagri 52 Tahun 2014.
Dalam produk-produk hukum dimaksud, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk mengakui keberadaan masyarakat adat. Bentuknya bisa melalui Perda atau pun SK Bupati.
“Perda ini diharapkan nantinya bukan memecah belah tetapi sebaliknya dapat menjadikan semua orang bisa bertindak sesuai koridor,” tegasnya.
Perlu diketahui perjuangan masyarakat adat di Sikka sudah dimulai sejak tahun 1990-an. Bahkan jauh sebelum adanya AMAN, telah ada organisasi di NTT yang khusus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yakni Jaringan Masyarakat Adat (Jagat) NTT.
Pembentukan Perda akan diawali dengan identifikasi masyarakat adat dan penyusunan naskah akademik.
Pemerintah Daerah akan menjadi ujung tombak proses tersebut dengan didukung NGO dan masyarakat adat serta DPRD.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba