Ruteng, Vox NTT- Matias Babo, penerima Raskin Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur mengaku baru mengetahui adanya beras raskin non reguler di desanya.
Dia tahu beras itu dari Laporan Hasil Audit (LHP) Inspektorat Manggarai Timur tentang penyaluran Raskin Desa Waling yang dirilis bulan Juli 2017 lalu.
“Kami baru tahu ada yang namanya Raskin non reguler. Selama ini kami hanya tahu Raskin reguler yang hanya 12 bulan itu,” katanya kepada VoxNtt.com, Kamis (2/11/2017) lalu.
Dalam LHP itu, terang Babo, Inspektorat menemukan adanya penyelewengan Raskin non reguler tahun 2013 bulan ke 13,14,15 dan tahun 2015 bulan ke 13 dan 15 dari 10 penerima dengan jatah masing-masing 75 kg.
Kesepuluh orang tersebut adalah Bernadus Abut, Kornelis Mado, Paulina Jehina, Fentisanus Nudin, Yohanes Nebo, Yosep Magus, Kristoforus Lumpak, Petrus Hadus, Donatus Pantur dan termasuk dirinya.
Baca:
- Ancam Penerima Raskin, Kades Waling Dinilai Salahgunakan Kekuasaan
- Kades Waling Matim Intimidasi Penerima Raskin
- LHP Inspektorat Matim, Kades Waling Makan Raskin
- 9 Warga Desa Waling Kembali Dipanggil Penyidik Tipikor
Berdasarkan LHP itu, lanjut Babo, Kepala Desa Waling, Feliks Gat pada tanggal 21 Oktober 2017, mengundang 10 penerima Raskin tersebut. Mereka diundang untuk menerima Raskin hasil temuan Inspektorat.
Dalam suratnya bernomor Pem.023/198/W/X/2017 itu, Kades Gat mengaku bertanggung jawab mengembalikan Raskin hasil temuan Inspektorat itu.
Namun, pernyataan kesanggupan Kades Gat ditolak penerima Raskin, kecuali oleh Petrus Hadus. Sedangkan, 9 penerima Raskin lainnya tidak mau terima dan meminta kades mengembalikannya ke kas negara.
“Kami takut kalau terima, kami akan disalahkan dan bisa jadi proses hukum atas kepala desa tidak dilanjutkan,” tambahnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba