Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Guide Tewas di Hotel Safari Ende, PHRI: Tanya ke Pemda
NTT NEWS

Guide Tewas di Hotel Safari Ende, PHRI: Tanya ke Pemda

By Redaksi18 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Petugas dari Polres Ende saat melakukan identifikasi di Kamar 3 Hotel Safari Ende beberapa waktu lalu (Foto: Ian Bala/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Timur menanggapi kasus dua guide yang tewas di Hotel Safari, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Ende, Flores NTT pada Rabu 24 Mei 2017 lalu.

Dua guide tersebut yakni Tubagus Shobarun Syakur (23) asal Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan Windya Biramatika Sabnani (32) asal Kota Depok Jakarta Barat.

Ketua PHRI NTT, Fredy Ongko Saputra mengaku belum mengetahui apakah Hotel Safari Ende dalam pengawasan PHRI.

Terhadap kasus tersebut, kata Fredy, PHRI tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi.

“Belum tentu semua hotel atas pengawasan PHRI. Kalau bukan termasuk anggota kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap Fredy dalam kegiatan workshop Pengembangan Destinasi di Kawasan Flores dan Sekitarnya melalui 3A oleh Kementerian Pariwisata di Hotel Grand Wisata Ende, Sabtu (18/11/2017).

Dia menjelaskan, PHRI hanya bekerja sebagai volunteer dalam dunia perhotelan. Tugas dan kewenangan PHRI melakukan sertifikasi perhotelan terutama terhadap pelayanan perhotelan.

Sehingga, intervensi PHRI tidak sama seperti lembaga vertikal.

“Karena kita tidak mempunyai wewenang lebih. Nanti tanya saja ke Pemda. Kalau sanksi tanya aparat,” katanya.

“(PHRI, red) tidak seperti pejabat negara serta memiliki anggaran. Tergantung ada modal dan kami berkolaborasi,” terang Fredy.

Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim baru-baru ini mengatakan kasus ini tengah ditangani oleh Kepolisian.

“Beberapa saksi ahli sudah diperiksa. Kita tunggu proses selanjutnya,” kata dia di ruang kerjanya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticlePeter Carey: Novanto Mesti Disikat
Next Article Pelaku Penganiayaan Seorang Ibu di Pasar Danga Segera Diperiksa Polisi

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.