Nagekeo, Vox NTT-Pengadilan Negeri Bajawa mesti segera mengeksekusi gedung DPRD Nagekeo di Pulau Flores, NTT.
Sebab, selain mubazir, status tanah yang semula disengketakan kini telah mengantongi kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Sehingga, Pengadilan Negeri Bajawa diharapkan segera mengeksekusi dan atau mengosongkan lahan milik Konradus Remi.
“Pengadilan Bajawa mesti segera mengeksekusi gedung (DPRD) karena itu adalah perintah Mahkamah Agung. Harus membuktikan kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi problematika soal gedung itu,”ujar Wilfridus Ara, tokoh muda Nagekeo setelah dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (16/11/2017) malam.
Ia menyebutkan status sengketa tanah pada bangunan gedung wakil rakyat tersebut terjadi sejak tahun 2008. Bangunan tersebut menyedot dana sebesar 10 Miliar Rupiah.
Wilfridus menyatakan tidak dibenarkan apabila Pengadilan Negeri Bajawa berpihak kepada Pemerintah Nagekeo. Sebab, dalam proses hukum Pemerintah dinyatakan kalah hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Persoalan hukum sudah tuntas, tinggal menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeksekusi kantor yang sedang bermasalah itu,”tegas Wilfridus.
Dengan mengulur-ulur proses eksekusi, kata dia, Pengadilan Negeri Bajawa dinilai tidak menjaga konsistensi perintah Mahkamah Agung.
Oleh karenanya, ia berharap agar penegak hukum dapat menyelesaikan persoalan gedung tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat Kabupaten Ngada dan Nagekeo.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba