Kefamenanu, Vox NTT- Kasus pungutan liar (pungli) di SMPN Bisel TTU terus berlanjut. Kini, nasib kepala sekolah, Fabianus Suban berada di tangan bupati Raymundus Sau Fernandes.
Hasil pemeriksaan dan kajian sudah diserahkan oleh tim pemeriksa dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) setempat kepada Bupati TTU sejak dua minggu lalu.
Fabianus sendiri diperiksa lantaran diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap sejumlah guru dari beberapa kecamatan di kabupaten tersebut dengan dalih untuk memperlancar proses pengurusan dana tunjangan khusus (tunsus).
“Kita sudah serahkan hasil pemeriksaan dan juga rekomendasi terkait hukuman yang harus diberikan kepada bupati sejak 2 minggu lalu, jadi kita menanti saja putusannya bagaimana”jelas Kepala bidang Kesra PNS, Pensiun dan Disiplin, L.Try Setiyo Budi saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya pada Senin (20/11/2017).
Budi menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan maupun kajian yang dilakukan pihaknya, Fabianus terbukti melakukan tindakan pungutan liar yang digolongkan dalam pelanggaran berat.
Terkait hukuman yang akan dijatuhkan, Budi menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan agar yang bersangkutan dijatuhi hukuman diberhentikan dari PNS atau penurunan pangkat .
“Memang yang bersangkutan (kepsek SMPN Bisel) membantah melakukan pungli tapi beliau sendiri mengakui telah menerima sejumlah uang dari para guru dan saat ini telah dikembalikan, uang yang diterima itu kan di luar wewenang selaku kepala sekolah. Jadi itu jelas tindakan pungli,” tegas Budi.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Ray Fernandes belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K.