Mbay, Vox NTT- Hermanus Alo, terduga pelaku penganiayaan terhadap Leonarda Dora (47), seorang ibu yang bekerja sebagai penjual sayur di Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo sudah ditetapkan sebagai pihak Polsek Aesesa pada Senin, 20 November 2017.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Aesesa AKP Ahmad saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin siang.
AKP Ahmad mengatakan Hermanus Alo ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban yakni Leonarda Dora.
Menurut dia, Hermanus Alo diancam dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam dipenjara selama 1,8 tahun.
Dikatakan, sampai saat ini pihak Polsek Aesesa belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
“kita panggil pelaku hari ini. Pelaku datang kita periksa. Setelah terbukti kita tahan pelaku,” ujarnya.
Baca Sebelumnya:
- Seorang Ibu Diduga Ditendang Penjaga Pasar Danga Hingga Kencing Keluar
- Pelaku Penganiayaan Seorang Ibu di Pasar Danga Segera Diperiksa Polisi
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan VoxNtt.com belum berhasil mendapat konfirmasi dari Hermanus Alo seputar kejadian tersebut.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba