Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai membuka pendaftaran ulang bagi sembilan partai politik yang sebelumnya diputuskan tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan KPU memberi kesempatan lagi kepada partai-partai itu.
Kesembilan partai politik itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono, jadwal pendaftaran ulang itu berlaku sampai 22 November 2017, pukul 24.00 Wita.
Jika sampai tanggal dan waktu dimaksud tidak menyerahkan berkas, tegas Hartono, maka hal itu dimaknai partai-partai tersebut tidak ikut mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2019 mendatang.
“Sampai dengan hari ini, baru PKPI dan PBB yang serahkan berkas, tapi kita masih menunggu dari partai lain,” katanya kepada VoxNtt.com, Senin (20/11/2017).
Sebab itu, pihaknya mengaku terus berusaha maksimal untuk mencaritahu alamat ketujuh partai itu supaya dapat ikut mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kita sudah cari alamat di Kesbang. Setelah dapat alamat, kami surati semua parpol itu. Tapi, bagi parpol yang tidak bisa ditemukan alamatnya, kita umumkan lewat radio,” jelas dia.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba