*Oleh: Yohanes Jehadur
Korupsi merupakan masalah paling krusial dihadapi bangsa dan negara saat ini. Tindak pidana korupsi yang terjadi terentang mulai dari korupsi kecil-kecilan sampai pada korupsi besar-besaran.
Tak kalah penting juga tindak pidana korupsi telah melibatkan sejumlah rakyat kecil. Tindak pidana rakyat kecil bisa dimaklumi karena kurangnya sumberdaya manusia atau karena kebodohanya.
Namun, tindak pidana korupsi menjadi sebuah yang miris tatkala kurupsi menjadi perilaku yang dilakonkan oleh kelas menengah keatas. Pejabat negara sekarang ramai mempermainkan rupiah dengan segaja melegalkan jabatan yang dimilkinya.
Jabatan bukan lagi suatu perhormatan terhadap identitas melainkan sebuah alat untuk melegalkan korupsi. Hal ini merupakan kotraproduktif akan clean governance dan skandal abat 21 yang sudah mencapai paradoksnya.
Padahal pejabat negara merupakan produk sebuah pendidikan. Ternyata takberbeda bodohnya dengan rakyat kecil yang tak pernah mengenal pendidikan.
Inikah hasil produksi pendidikan selama ini yang terus beroperasi mencetak anak bangsa yang berilmu, sehat, bertanggungjawab dan menjadi warga negara yang baik dengan sering bergantiannya mesin kurikulum?
Begitu rumitnya kasus korupsi di blantara sistem peradilan Indonesia. Publik sering dibuat tidak berdaya untuk menentukan siapa yang bisa dipercaya.
Korupsi sudah memasuki organ vital sistem bernegara kita. Tinndak pidana korupsi tidak hanya melibatkan pejabat negara yang duduk di parlemen dan singgasana kursi Pengadilan, KPK atau MA tetapi juga sudah turun keanak tirinya di daerah.
Ini sudah sangat jelas mempresentasikan kegagalan pejabat negara dalam tindak pidana korupsi. Kejadian ini makin mempertegas anggapan bahwa korupsi sudah mendarah daging dalam kehidupan pejabat negara Indonesia.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Tetapi tetap sama saja hasilnya kosong. Tindak pidana kurupsi tetap menggurita dan menempati lini paling atas tingkat transparansi internasional Indonesia sebagai negara yang diakuai kurang makmur dari korupsi.
Selain itu, Indeks Presepsi Korupsi Indonesia tetap menjadi penjaga gawang yang setia pada zona rendah. Ini kesalahan siapa?
Beberapa tahun silam pemerintah memebentuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau sering dikenal KPK. Pemerintah percaya hadirnya KPK dapat mewujudkan visi Indonesia bersih. Bebas dari korupsi.
Dalam perjalanan waktu lembaga ini mempertontonkan ketidakmampuanya. Begitu banyak kasus korupsi yang tidak diusut. Novanto yang seorang diri saja sangat sulit menjerat.
Selain itu, KPK menampilkan kebijakan tajam kebawah dan tumpul keatas. KPK hanya menjaring laba-laba kecil. Mewujudkan Indnesia bersih melalui jalur KPK kurang maksimal.
Menyikapi berbagai fenomena tersebut diperlukan sebuah upaya preventif. Upaya preventif sekarang bukan antalgin yang diberikan setelah kepala pusing, tetapi sebuah upaya dini yang mengejawantakan keseluruhan action demi bonum commune dan masa depan Indonesia untuk mencapai sebuah negara yang kokoh terbebas dari korupsi. Upaya preventif itu tidak lain adalah pendidikan anti korupsi.
Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan anti korupsi merupakan peleburan dari termenologi pendidikan dan anti korupsi. Pendidikan anti korupsi adalah proses pengubahan tata laku seseorang atau kelompok orang untuk membangun dan mengembangkan kepedulian terhadap bahaya dan akhibat korupsi dengan proses dan perbuatan mendidik.
Pendidikan anti korupsi bukan seperangkat aturan prilaku yang harus diikuti, melainkan lebih kepada penanaman modal dasar tentang pembentukan karakter atau sikap anti korupsi.
Pendidikan ini bertujuan untuk memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akhibatnya.
Selain itu, meningkatkan sikap intoleransi terhadap tindakan korupsi serta menunjukkan berbagai usah untuk melawan korupsi.
Pendidikan ini sangat mendesak untuk dibungkus dalam kurikulum dunia pendidikan Indonesia saat ini atau abat 21.
Pada aba ini krisis moral menjadi trending topik dalam semua lini kehidupan. Pendidikan ini relevan untuk mengatasi krisis moral anak bangsa yang sedang menggerogoti setiap organ kehidupan berbangsa.
Tidak kalah juga bahwa pendidikan ini tepat sekali untuk menanamkan budaya kejujuran sejak dini agar kelak setelah lahir dari proses pendidikan anti korupsi dapat menjadi manusia Indonesia yang bertanggungjawab dan credible.
Selain itu, pendidikan ini sangat menunjang strategi pemerintah dalam rangka mencapai bonus demografi tahun 2025 dan generasi emas 2045.
Desain pendidikan seperti ini sangat bermanfaat dalam rangka penguatan nilai-nilai dasar yang diharapkan mampu membentuk sikap anti korupsi pada diri pembelajar.
Di samping itu, pendidikan ini mengajarkan peserta didik untuk menjadi bijak, yang dapat menggunakan ilmunya untuk hal-hal yang baik dalam seluruh aspek kehidupan sehingga menjadi sebuah potensi yang berkontributif dalam membangun bangsa demi terwujud negara-bangsa yang terhormat.
Muaranya adalah memberikan pemahaman tentang bagaimana pembelajar bisa membedakan antara kejahatan korupsi dan kejahatan yang lain.
Untuk mengamalkan pendidikan seperti ini memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh kerja nyata dan sinergi dari semua pihak.
Penulis berpandangan jika pemerintah punya komitmen dan punya keperihatinan serius akan masa depan bangsa yang lebih merdeka dari tindakan korupsi, maka pendidikan seperti ini sah-sah saja untuk saat ini.
Ini tuntuntan akan masa depan anak bangsa yang cemerlang.
Oleh karena demikian tuntutannya, krangka dasar model pembelajaran anti korupsi adalah penanaman nilai seperti kejujuran, tanggung jawab dan kedisiplinan.
Sedangkan, materi pokok dalam pembelajaran anti korupsi adalah pembahasan kriteria, penyebab dan akhibat korupsi serta isu moral. Di samping itu, dalam proses pembelajaran ditekankan penjelasan mengapa korupsi dianggap sebagai perbuatan yang buruk dan harus dihindari.
Pada intinya adalah pemberian wawasan kepada siswa tentang korupsi yang lebih luas dengan analisis penyebab dan akhibat dari tindakan korupsi pada berbagai aspek kehidupan.
Paradigma baru pendidikan seperti ini bisa membawa perbaikan akan hal-hal yang selama ini menjadi kesalahan mendasar.
Harapanya, setelah proses pembelajaran seperti ini siswa dapat mempertimbangkan prilaku korupsi disekitarnya.
Dengan adanya pertimbangan seperti itu, pembelajar bisa menentukan prilaku yang diangap sesuai. Semua orang yang diluluskan dari pendidikan ini harus menjadi pribadi yang bisa mendukung terciptannya rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, dengan adanya pendidikan anti korupsi dapat dapat membebaskan negara dari angka korupsi yang tinggi.
Penulis adalah kader PMKRI Cabang Ruteng