Bajawa, Vox NTT-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Meridian Dewanta Dado menyarankan pihak yang berkepentingan agar praperadilankan Kepolisian Daerah (Polda) NTT atas penghentian penyidikan tersangka Marianus Sae dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa.
Melalui pesan elektronik yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (25/11/2017), menjelaskan proses penyidikan atas tersangka Bupati Ngada Marianus Sae telah dihentikan oleh Polda NTT melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2016.
Dado menegaskan, semestinya elemen-elemen masyarakat yang selama ini giat mendesak dilakukannya proses hukum terhadap Bupati Marianus harus melakukan praperadilan terhadap Polda NTT.
“Kami sarankan untuk tidak perlu lagi melakukan aksi demo maupun aksi protes yang justru hanya akan menimbulkan polemik tiada berujung,” ujar dia.
“Alangkah baiknya segenap elemen kemasyarakatan itu terfokus memanfaatkan celah hukum dengan menggugat sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas tersangka Bupati Ngada Marianus Sae itu melalui mekanisme gugatan praperadilan,” imbuh Dado.
Dijelaskan Meridian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 angka 10 huruf (b) junto pasal 78 dan pasal 80 telah ditegaskan bahwa pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau SP3 merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan.
Pihak penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan tersebut.
Permintaan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dengan menyebutkan alasannya.
Dengan demikian tatkala dalam proses persidangan praperadilan nantinya dinyatakan dan diputuskan bahwa penghentian penyidikan oleh Polda NTT atas tersangka Bupati Ngada Marianus Sae terbukti tidak sah, maka dia secara otomatis tetap harus jadi tersangka.
Namun kalau diputuskan bahwa penghentian penyidikan atas tersangka Bupati Marianus tersebut terbukti sah secara hukum, maka semua pihak harus secara bijaksana dan legowo menghormati keputusan itu, tanpa perlu lagi memperdebatkan suatu persoalan secara membias demi membunuh karakter seseorang.
Dado menceritakan, Polda NTT pernah menetapkan Marianus Sae sebagai tersangka alam kasus pemblokiran Bandara Turerelo-Soa di Kabupaten Ngada pada akhir tahun 2013 lalu.
Menurut Polda NTT, Bupati Ngada itu diduga kuat telah memerintahkan 23 orang anggota Satpol PP untuk melakukan pemblokiran di Bandara Turerelo – Soa.
Aksi pemblokiran itu membuat pesawat Merpati Nusantara Airlines dengan nomer penerbangan MZ 6516 tidak dapat mendarat di Bandara Turelelo dari Bandara Eltari Kupang.
Pilot memilih kembali Bandara Eltari Kupang (return to base) demi keamananan dan keselamatan penumpang.
Lebih lanjut beber Dado, kala itu Polda NTT menjerat Marianus Sae sebagai tersangka dengan Pasal 421 KUHP.
Marianus disangkakan “seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara terhadap 23 orang anggota Satpol PP Kabupaten Ngada dijerat sebagaibtersangka dengan Pasal 421 ayat (2) UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu yakni, tanpa memeroleh izin dari otoritas Bandara yang dengan sengaja membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan. Yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dado mengatakan, selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan yang berada dalam koordinasi dan pengawasan dari pihak Polda NTT menangani kasus kejahatan penerbangan itu pada tahun 2015.
Kala itu mereka berhasil menggiring 23 orang anggota Satpol PP Kabupaten Ngada dituntut dan disidangkan melalui lembaga peradilan.
Sehingga pada tahun 2017, Satpol PP sudah divonis oleh Putusan Mahkamah Agung RI dan harus menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Bajawa.
Dikabarkan lanjut Dado, dasar pihak Polda NTT melakukan penghentian penyidikan pada 2016 lalu yakni, dalam proses persidangan terhadap 23 orang anggota Satpol PP Kabupaten Ngada di Pengadilan Negeri Bajawa, Pengadilan Tinggi Kupang dan juga Mahkamah Agung, tidak ditemukan suatu bukti dan fakta hukum yang cukup signifikan perihal keterlibatan Bupati Marianus Sae dalam kasus pembokiran Bandara Turerelo – Soa.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba