Nagekeo, VoxNTT-Forum Generasi Lape (GL) menggelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bajawa pada Senin, (27/11/2017).
Ratusan peserta berunjuk rasa berkaitan dengan kasus pembangunan gedung DPRD Kabupaten Nagekeo yang dibangun diatas tanah milik suku adat Lape.
Ratusan masyarakat ini mendesak Pengadilan Negeri Bajawa untuk segera mengeksekusi Kantor DPRD Nagekeo sebagaimana atas perintah Mahkamah Agung.
Ketua Forum Generasi Lape, Kabupaten Negekeo, Petrus Nunu Ruto dalam orasinya menuntut Pengadilan Negeri Bajawa segera mengekesekusi kantor bermasalah tersebut.
Sebab, menurut Petrus, semua urusan hukum telah selesai dilaksanakan. Bahkan, sudah diterbitkan putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bajawa dengan Nomor 14/Pdt.K/PN.Bjwa/2012.
“Pengadilan Negeri Bajawa jangan sampai melakukan konspirasi dengan pihak yang kalah sehingga mengulur ulur proses eksekusi,”katanya dalam orasi.
Orator lainnya, Ovan Raga menjelaskan, kasus Kantor DPRD Nagekeo sudah berulang tahun yang ke-9.
Kasus tersebut, kata dia, belum ada kejelasan dari Pengadilan Negeri Bajawa hingga saat ini. Padahal rakyat Kabupaten Nagekeo membutuhkan kepastian hukum.
“Pengadilan Negeri Bajawa jangan mengulur ulur waktu eksekusi sebab rakyat Nagekeo membutuhkan kepastian hukum. Jangan tolak tarik keputusan, harus berikan kepastian kepada kami agar kami jangan mencurigai adanya konspirasi antara pihak PN Bajawa dan pihak yang kalah yakni Pemda Nagekeo,”ucap Raga.
Masa yang berunjuk rasa ini mengaku menyesal karena tidak bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa yang disebut sedang bertugas luar. Ratusan masa kemudian menemukan perwakilan dari Pengadilan Negeri Bajawa.
Dalam audiens bersama beberapa perwakilan masa aksi bahwa Pengadilan Bajawa sudah menjalani proses sesuai dengan aturan hukum.
Soal kasus tersebut, jelas pihak Pengadilan, keputusan sudah final dan mengikat namun Ketua Pengadilan Negeri Bajawa masih menunggu balasan surat izin eksekusi yang diajukan ke Mahkamah Agung.
“Semua sudah kita tuntaskan, gedung tersebut akan dieksekusi, namun karena pertimbangan ada aset negara maka ketua PN Bajawa mengirim surat ke Mahkamah Agung.”kata perwakilan Pengadilan yang tidak disebutkan namanya saat audiens
“Sudah dua kali surat dikirim tapi belum ada jawaban,”kata dia lagi.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba