Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Korban Kekerasan Butuh Rumah Aman
NTT NEWS

Korban Kekerasan Butuh Rumah Aman

By Redaksi29 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
ilustasi rumah aman
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pemerintah perlu menyediakan save house (rumah aman) bagi korban kekerasan di Manggarai. Save house itu bertujuan untuk melindungi dan merehabilitasi korban sehingga bisa kembali pulih.

Hal itu disampaikan Ketua Solidaritas Perjuangan Perempuan dan Advokasi Korban Kekerasan (Soppan), Maria G.S Ratna kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/11/2017).

“Rumah aman itu juga membuat korban bisa mendapatkan haknya kembali dengan proses bimbingan dan konseling atau rehabilitasi, sehingga mereka bisa keluar dari trauma dan hidup layak kembali ke sekolah atau masyarakat,” katanya.

Baca: Terduga Pelaku Permerkosaan Anak di Lao Mesti Dihukum Berat

“Bukan hanya untuk perempuan tapi juga untuk laki-laki korban kekerasan oleh perempuan. Korban kekerasan, terlebih KDRT itu para pelakunya bisa laki-laki tapi bisa juga perempuan. Namun, dari data yang ada, lebih dominan yang menjadi korban adalah perempuan,” tambahnya.

Selama ini, kata Ratna, pihak korban tidak pernah mendapatkan haknya secara utuh, baik di depan hukum maupun di hadapan publik. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpah tangga pula.

“Dari dulu, sejak saya menjadi Ketua Pemantik, sudah advokasi hal ini kepada pemerintah, namun belum sukses sampai sekarang. Memang upaya pemerintah sudah ada dengan terbentuknya P2TP2A, tapi tetap saja tidak menjawab kepentingan korban,” tegasnya.

Sebab itu, menurut Ratna penyediaan rumah aman bagi korban kekerasan merupakan kebutuhan mendesak yang perlu segera dipenuhi. Jika tidak, korban kekerasan akan terus menanggung beban seumur hidupnya.

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleJNE Borong Beri Bantuan Sembako untuk Warga Bangka Kantar
Next Article Mutu Pendidikan di Ende Berada pada Zona Merah

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.