Kupang, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta segera memeriksa Panwas Kabupaten dan Panwascam Kabupaten manggarai.
Hal ini disampaikan oleh kelompok masayarakat peduli demokrasi melalui pesan whattsapp pada Sabtu, 25 November 2017.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan hal ini karena diduga masih ada komisioner Panwaskab dan Panwascam yang menjadi pengurus partai politik tertentu.
Baca: Panwaslu Manggarai Diduga Disusupi “Orang Parpol”
“Ada komisioner Panwaskab Manggarai yang menjadi pengurus partai tertentu. Itu dibuktikan dengan dokumen berupa SK yang jelas dari pengurus partai. Selain itu jga ada Panwascam yang namanya tercatat di SIPOL,” ujar Sumber tersebut.
Terkait Konfirmasi salah satu komisioner Panwaskab yang pernah membantah tuduhan serupa, ia mengatakan bahwa pihak yang bersangkutan tidak jujur, karena menurut sumber tersebut, dugaan-dugaan yang mereka sampaikan bisa dipertanggungjawabkan melalui alat bukti yang mereka miliki.
“Terkait ketrelibatan mereka di partai politik, Kita bisa tunjukan SKnya,” lanjutnya.
Baca: Panwaslu dan Demokratisasi Kepengawasan
Temuan lain yang didapat oleh kelompok ini yaitu adanya Panwascam yang ber-KTP bukan dari wilayah yang bersangkutan.
“Bagaimana Panwascam ini bisa bekerja dengan optimal kalau seandainya wilayah kerjanya tidak dia kuasai,” ujarnya lagi.
Mereka mendesak Banwas NTT dan RI untuk segera mengusut tuntas masalah yang membelit ditubuh Panwas Manggarai itu, karena diduga telah melanggar regulasi tentang Panwaslu, agar penyelenggaraan pemilu sesuai yang diharapkan yakni jujur, bersih dan tidak ada titipan kepentingan partai tertentu.
Untuk diketahui Undang-Undang no 7 tahun 2017 pasal 117 poin i tentang pemilihan umum telah diatur syarat untuk menjadi anggota Panwas, seperti mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Sebelumnya media ini pernah merilis nama-nama yang diduga masih aktif sebagai pengurus Partai Politik.
Penulis: Boni Jehadin