Soe, Vox NTT- Salah satu tersangka kasus dugaan perdagangan orang, Selvi Margareta Koi yang dalam keadaan hamil besar dan tinggal menghitung hari saja untuk proses kelahiran bayinya, terpaksa menjalani masa tahanan selama 21 hari ke depan, oleh JPU Kejari TTS setelah proses penyerahan tahap 2, dari penyidik kepolisian resort TTS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penahanan terhadap tersangka Selvi Margareta Koi bersama tiga rekannya, David Tabana, Yanti Bani dan Yusmina Nenohala ini setelah mendapat keterangan pasti dari dokter RSUD Soe, yang menerangkan bahwa kondisi Selvi Koi dan janin dalam kondisi normal.
JPU Martin Ekoprayitno, SH kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (30/11/2017) menjelaskan, pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Polres TTS, sudah dilakukan pembatalan karena pada waktu itu terjadi pendarahan, sehingga Selvi Koi tidak dilakukan penahanan.
Baca: Empat Tersangka Perdagangan Orang Diserahkan ke Kejaksaan
Setelah dilakukan perawatan dan kondisi tersangka Selvi dan janinnya dinyatakan dalam kondisi normal, maka JPU memutuskan untuk menahan Selvi selama 21 hari ke depan.
“Kondisi tersangka memang sedang hamil tua, tetapi merujuk pada keterangan dokter bahwa kondisinya normal, makanya kita lakukan penahanan,” jelas Jaksa Martin.
Sementara Selvi Margareta Koi kepada VoxNtt.com dikantor Kejari TTS, mengatakan, dirinya sedang menunggu hari untuk melahirkan, mengingat usia kehamilannya sudah memasuki usia 9 bulan.
“Tinggal tunggu hari saja saya akan melahirkan. Kalaupun saya harus melahirkan did alam tahanan, saya menerima itu semua,” kata Selvi singkat.
Selvi Margareta Koi adalah satu di antara tiga tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri TTS, atas kasus dugaan perdagangan orang dengan korban bernama Ance Yuliana Punuf, warga Kuakol, Desa Sambet, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.
Penulis: Paul Resi
Editor: Boni Jehadin