Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Meski Sedang Hamil 9 Bulan, Selvie Koi Tetap Ditahan
NTT NEWS

Meski Sedang Hamil 9 Bulan, Selvie Koi Tetap Ditahan

By Redaksi1 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka perdagangan orang, Selvi Margareta Koi. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Salah satu tersangka kasus dugaan perdagangan orang, Selvi Margareta Koi yang dalam keadaan hamil besar dan tinggal menghitung hari saja untuk proses kelahiran bayinya, terpaksa menjalani masa tahanan selama 21 hari ke depan, oleh JPU Kejari TTS setelah proses penyerahan tahap 2, dari penyidik kepolisian resort TTS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penahanan terhadap tersangka Selvi Margareta Koi bersama tiga rekannya, David Tabana, Yanti Bani dan Yusmina Nenohala ini setelah mendapat keterangan pasti dari dokter RSUD Soe, yang menerangkan bahwa kondisi Selvi Koi dan janin dalam kondisi normal.

JPU Martin Ekoprayitno, SH kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (30/11/2017) menjelaskan, pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Polres TTS, sudah dilakukan pembatalan karena pada waktu itu terjadi pendarahan, sehingga Selvi Koi tidak dilakukan penahanan.

Baca: Empat Tersangka Perdagangan Orang Diserahkan ke Kejaksaan

Setelah dilakukan perawatan dan kondisi tersangka Selvi dan janinnya dinyatakan dalam kondisi normal, maka JPU memutuskan untuk menahan Selvi selama 21 hari ke depan.

“Kondisi tersangka memang sedang hamil tua, tetapi merujuk pada keterangan dokter bahwa kondisinya normal, makanya kita lakukan penahanan,” jelas Jaksa Martin.

Sementara Selvi Margareta Koi kepada VoxNtt.com dikantor Kejari TTS, mengatakan, dirinya sedang menunggu hari untuk melahirkan, mengingat usia kehamilannya sudah memasuki usia 9 bulan.

“Tinggal tunggu hari saja saya akan melahirkan. Kalaupun saya harus melahirkan did alam tahanan, saya menerima itu semua,” kata Selvi singkat.

Selvi Margareta Koi adalah satu di antara tiga tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri TTS, atas kasus dugaan perdagangan orang dengan korban bernama Ance Yuliana Punuf, warga Kuakol, Desa Sambet, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

 

TTS
Previous ArticleEmpat Tersangka Perdagangan Orang Diserahkan ke Kejaksaan
Next Article Pilgub NTT, Warga Paupanda Ende Siap Menangkan Victor-Anton Doni

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.