Maumere, Vox NTT- Tiga remaja yang diduga kuat bersama 4 pelaku lainnya terlibat pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis HW asal Bola, Kabupaten Sikka ‘dititipkan’ atau dikembalikan ke orangtua masing-masing. Ketiga remaja tersebut yakni V, M dan C.
Kapolsek Bola, IPDA Yohanes E.R Bala menerangkan tindakan tersebut diambil lantaran ketiganya masih berstatus sebagai anak.
Dalam kasus tersebut peran ketiganya adalah melakukan bujuk rayunya terhadap korban.
“Kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur dan 4 pelaku lainnya (S,B, B, E, -red) sudah ditahan,” terangnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/11/2017) lalu.
Baca: Sopir, Petani dan Pelajar Jadi Terduga Pencabulan Gadis 14 Tahun di Sikka
Ditambahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pada Kamis (30/11/2017).
Satu pelaku pemerkosaan yakni B disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, 6 lainnya termasuk ketiga remaja yang diduga melakukan pencabulan disangkakan dengan pasal 82 ayat 1.
Kasus pencabulan terhadap HW tersebut terjadi pada Juli 2017 lalu sementara kasus pemerkosaan terjadi pada 15 November 2017.
Pihak Polsek Bola segera merespon laporan pihak keluarga korban pada Sabtu (25/11/2017) lalu dengan mengamankan para terlapor dan mengambil keterangan dari korban, terlapor dan saksi-saksi.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba