Ruteng, Vox NTT– Matildis Tihal, Mantan Kepala Dusun (Kadus) Rengkus, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, kembali mendatangi Kantor Dinas PMD Kabupaten Manggarai, Selasa (5/12/2017).
Kedatangan Tihal bermaksud untuk meminta dinas tersebut kembali turun tangan dalam kisruh honor di Desa Rura. Sebab, sudah hampir lima bulan honornya belum terbayar oleh kepala desa.
“Ini sudah hampir 5 bulan, tapi honor saya belum dibayar oleh kepala desa. Makanya saya kembali ke sini untuk minta bantuan dinas turun lagi ke Desa Rura,” katanya kepada VoxNtt.com, Selasa (5/12/2017).
Dia mengaku selama lima bulan ini dirinya sudah berusaha agar kepala desa itu mau membayar honornya. Bahkan, Dinas PMD dan Inspektorat juga sudah pernah dilibatkan dalam masalah honor itu.
“Di hadapan orang dinas dan inspektorat, dia (kepala desa) sudah janji mau bayar, tapi sampai sekarang realisasinya tidak ada,” ujar Tihal dengan nada kesal.
Pada bagian lain, mantan kepala dusun itu juga meminta Dinas PMD Manggarai untuk mengeluarkan SPJ Desa Rura, khususnya bulan Januari-Juni 2017.
“Saya mau cari tahu apakah benar nama dan tanda tangan saya sudah dicatut oleh kepala desa dalam SPJ itu. Karena saya dapat informasi bahwa pada saat buat SPJ nama saya ada terima honor, padahal kenyataannya tidak,” tambahnya.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yohanes Owa saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2017) meminta kepala dusun tersebut kembali berkomunikasi dengan Kepala Desa Rura.
“Saya minta komunikasi lagi dengan kepala desa. Kalau dia tetap tidak kasih, maka biar nanti dia berurusan dengan kita,” tegasnya.
Soal permintaan SPJ, Kabid Owa berjanji akan mencarinya di ruangan tempat penyimpanan berkas dinas. Kalau ditemukan dia akan memberikannya.
“Kita tidak bisa dapatkan (SPJ) hari ini soalnya di belakang itu berkasnya terlalu banyak, ratusan desa. Tapi, kami akan cari. Kalau dapat, kami pasti kasih. Sambil kita cari di sini, saya minta ibu ketemu lagi dengan kepala desa minta uang honor itu,” katanya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba