Kefamenanu,Vox NTT-Pihak penyidik dari Kepolisian Resort TTU sejak beberapa waktu lalu telah menetapkan Hendrikus Leki Nahak (58), oknum guru yang mengabdi di SD GMIT 4 Kefamenanu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Hendrikus seputar dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Hendrikus langsung ditahan di sel tahanan Mapolres TTU.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, gaji dan tunjangan lainnya terpaksa ditahan hingga ada kejelasan status hukum Hendrikus.
Baca: Guru di TTU Jadi Tersangka Pencabulan Anak
“Pasca kasus ini mulai mencuat, seluruh hak baik itu gaji maupun tunjangan dari oknum guru yang bersangkutan sudah diperintahkan langsung oleh pak Bupati untuk kita tahan dan tidak boleh kita berikan kepada bersangkutan,” ungkap Kepala Dinas PPO TTU, Emanuel Anunu saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (06/12/3017).
Anunu menjelaskan, meskipun saat ini proses hukum sementara ditangani polisi, namun Pemda TTU melalui Baperjakat juga sudah mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Sejak awal dapat laporan, kita langsung menarik yang bersangkutan untuk menjalani pembinaan di dinas, selain untuk pembinaaan juga kita maksudkan agar tidak terjadi hal-hal di luar yang kita inginkan, kita pada prinsipnya mendukung penuh proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Kepolisian,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba