Borong, Vox NTT-Yosef Danur, tokoh masyarakat adat asal Biting, Desa Ulu Wae, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melakukan sosialisasi tiga pilar hak masyarakat adat di rumah adat Colol, Selasa (05/12/2017).
Sekitar 50 peserta turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang merupakan tindak lanjut dari inquiry di Komnas HAM tersebut.
Di hadapan peserta sosialisasi, Danur menjelaskan kesepakatan tiga pilar merupakan domain penting dalam pengakuan masyarakat adat antara lain, lembaga pemerintah, agama, dan masyarakat adat itu sendiri.
Tidak hanya menyampaikan tentang fungsi dan kedudukan ketiga pilar tersebut, dia juga menyentil tentang hak masyarakat dalam areal konservasi. Selanjutnya, menjelaskan pengakuan dan peran masyarakat dan komunitas lokal.
Dikatakan, masyarakat adat gendang Colol, Biting, Welu, dan Tangkul, tidak boleh melanggar hasil kesepakatan tiga pilar.
Sebab ketiganya merupakan hasil Lonto Leok (duduk melingkar membahas dalam rangka mencapai mufakat ala orang Manggarai) dari empat komunitas adat tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Danur juga berjanji akan terus mengawal Pemkab dan DPRD Matim agar segera membahas dan menetapkan Perda Adat.
Pengawalan itu nantinya akan dilakukan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)-Flores Barat.
Kepala Desa Colol Falens Tombor dan Kepala Desa Rendenao Ferdinandus Bagung, dan Tua Gedang Colol Bernadus Ndahur meminta masyarakat untuk mendorong perjuangan Yosef Danur.
Itu terutama dalam memperjuangkan agar ada Perda pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Sementara itu, tokoh muda Biting Hans Toberto yang turut hadir kegiatan itu menyampaiakan konsep secara akademis untuk mengetahui dengan benar batas- batas wilayah adat.
Hal itu kata Hans, sangatlah penting agar tidak membuka lahan baru di wilayah hutan konservasi.
Dia menjelaskan akibat dari ulah manusia yang secara sadar membuka lahan baru pada hutan konservasi sudah berdampak pada pèrubahan iklim, kekurangan debit air, longsor, serta dampak jangka pajang dan pemanasan global (global warming).
Karana itu, dia meminta kepada masyarakat adat Colol agar menghargai kesepakatan tiga pilar yang sudah ditetapkan itu.
Sebelumnya, Yosef Danur sendiri pernah menjadi narasumber di Panel 5 Konfrensi Tenurial 2017 di Luwansa Hotel and Convention Jakarta pada, 26 Oktober 2017 lalu.
Kontributor: Leonardus Jehatu
Editor: Adrianus Aba