Ruteng, Vox NTT- Matias Masir, salah satu anggota DPRD Manggarai merespon adanya desakan agar Badan Kehormatan (BK) dewan segera mengusut kisruh di kantor itu.
Kisruh tersebut yakni saat sidang paripurna ke-28 belum lama ini. Marsel Nagus Ahang anggota dewan dari PKS nyaris adu jotos dengan dua rekannya saat sidang paripurna.
Kedua rekan Marsel tersebut, masing-masing, Matias Masir dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Yohan Boa dari Partai Hanura.
Insiden tersebut membuat masyarakat umum turut menyoroti sikap dan tindakan ketiga anggota dewan terhormat.
Salah satunya Venan Ntelok, salah satu pihak yang mengaku sebagai pemuda pemerhati parlemen Manggarai.
Venan menilai keributan Marsel Ahang dengan dua rekannya telah mengkerdilkan citra lembaga DPRD Manggarai karena melakukan aksi premanisme di lembaga terhormat.
Karena itu, dia mendesak BK DPRD Manggarai segera mengusutnya agar insiden serupa tidak terulang kembali saat sidang paripurna.
Matias Masir sendiri mengaku sangat mendukung desakan agar BK DPRD Manggarai segera menangani kisruh tersebut.
“Saya sepakat pendapat dari teman-teman untuk bawa ke BK (Badan Kehormatan) DPRD, karena MA (Marsel Ahang-red) ini sering buat keributan di DPRD,” ujar Masir saat dihubungi melalui pesan singkat (SMS), Kamis (07/12/2017).
Anggota DPRD Manggarai dari Dapil Cibal-Reo itu membeberkan alasan dia geram dengan Marsel Ahang saat sidang yang berlangsung pada Rabu, 29 November lalu.
Dia mengatakan, Marsel Ahang menyampaikan aspirasi tidak pada substansinya. Anggota DPRD dari Dapil Ruteng-Lelak itu malah menuduh Ketua DPD PAN Manggarai, Deno Kamelus seolah-olah mengintervensi Ketua PKS untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.
“Saya selaku Ketua Fraksi PAN tentu tidak terima tuduhan MA (Marsel Ahang-red), karena tidak punya dasar hukum,” tegas Masir.
“Mengapa saya keluar dari tempat duduk, justru dia (Marsel Ahang) yang mendahului dan etika penyampaianya tidak sopan terhadap pimpinan sidang dan ke eksekutif,” tambah dia.
Masir menuding, Marsel Ahang tidak paham bahwa kahadiran Deno Kamelus di ruang sidang bukan sebagai Ketua PAN, melainkan sebagai Bupati Manggarai.
Karena itu, tudingan Marsel Ahang tersebut seharusnya disampaikan ke Sekretariat DPD PAN Manggarai, bukan di ruang sidang paripurna.
“Saya secara pribadi menyampaikan mohon maaf kepada semua peserta paripurna ke- 28 kemarin, baik kepada teman-teman legislatif, eksekutif dan masyarakat Manggarai, sesungguhnya peristiwa itu tidak perlu terjadi,” kata Masir.
Sementara itu, Rafael Nanggur anggota BK DPRD Manggarai saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis pagi, menanggapi desakan Venan Ntelok tersebut.
Rafael menjelaskan tata beracara di BK DPRD harus melalui prosedur. Mekanismenya yakni, harus ada laporan pengaduan terkait pelanggaran kode etik anggota dewan.
“Menurut tata beracara di BK, prosedurnya buat laporan pengaduan berkaitan dengan pelanggaran kode etik,” jelas dia dengan singkat.
Penulis: Adrianus Aba