Borong, Vox NTT-R (13), remaja putri asal Mbaru Jawa, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur dilaporkan mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh Sahidun pada 30 November lalu.
Kapolres Manggarai, AKBP Marselis Sarimin Karong melalui Kabag Humas, Ipda Daniel Djihu mengungkapkan Rabu, 6 November kemarin sekitar pukul 19.00 Wita kejadian tersebut telah dilaporkan ke SPK Polsek Sambi Rampas.
“Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi LP/24/XII/2017/Sek.S.Rampas,” tulis Djihu melalui pesan WhatsApp, Kamis (07/12/2017).
Menurut Djihu, kejadian itu dilaporkan Ismai Ndama, pria berusia 70 tahun asal Mbaru Jawa, Kelurahan Pota.
Dia juga membeberkan saksi-saksi dalam kejadian itu antara lain, Siti Rohani (50) dan Samra (21).
Dia mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Korban juga diperiksa di Rumah Sakit Rawat Inap Pota.
Djihu menjelaskan, kejadian pencabulan oleh terduga pelaku Sahidun tersebut bermula pada 30 November lalu sekitar pukul 15.00 Wita korban disuruh untuk membeli rokok.
Saat memberikan rokok, korban langsung ditarik pelaku ke dalam kamar. Insiden tersebut terjadi di rumah pelaku.
Di kamar, pelaku langsung membuka baju dan celana korban. Ia juga menjatuhkan korban ke tempat tidur dan menutupi mulut korban dengan kain sarung.
Lalu pelaku membuka celananya sendiri dan menindih korban.
Pelaku sempat memasukan kelaminnya ke kemaluan korban.
Lantaran merasa kesakitan, korban kemudian menendang pelaku hingga jatuh.
Saat pelaku jatuh, korban mengenakan kembali pakaiannya lalu pergi meninggalkan pelaku.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba