Atambua, Vox NTT– Manager PT Cipta Laku Lestari, Wesly Lie diminta agar tidak mengabaikan hak karyawan yang sudah di-PHK. Hak karyawan yang sudah diberhentikan tetap harus dibayar.
Demikian disampaikan Arnoldus Bria Seo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) kabupaten Belu kepada VoxNtt.com di aula Hotel Matahari, Kamis (07/12/2017).
“Kita sudah panggil dan pertemukan pihak perusahan dan karyawan. Kita sebagai mediator meminta agar pihak perusahan dalam hal ini PT Cipat Laku Lestari agar membayar hak-hak karyawan yang diberhentikan” ujar Seo.
Seo mengatakan, hak karyawan yang diberhentikan belum hilang, jika belum adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sedangkan larangan minuman keras yang menjadi syarat pemberhentikan karyawan perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 158 tidak bisa dijadikan patokan, karena sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cabang Belu, Marius Nahak.
Dikatakannya, hak karyawan yang sudah dipecat seperti Adrianus Mauk, karyawan PT Cipta Laku Lestari belum hilang. Alasannya, belum ada putusan PHI dan larangan minuman keras tidak menjadi syarat pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ada sepuluh larangan termasuk minuman keras dan narkoba. Tapi, tidak bisa dijadikan patokan untuk PHK-kan karyawan. Karena sudah dicabut,” tandas Marius.
Masalah ini, kata Marius sudah dibawa ke Dinas Nakertrans untuk diselesaikan, akan tetapi tidak ada kata sepakat. Bahkan pimpinan PT Cipta Laku Lestari mengatakan pemberhentian Adrianus sudah sesuai aturan perusahaan.
Marius meminta agar pimpinan PT Cipta Laku Lestari tidak menjadikan minuman keras sebagai patokan pemberhentian karyawan karena pasal mengenai minuman keras sudah dicabut oleh Mahkamah Konstotusi.
BACA: Nasibnya Digantung, Karyawan PT Cipat Laku Lestari Sambangi DPRD Belu
Urusan minum mabok, silahkan diproses secara hukum, dan tidak boleh dibawa ke urusan ketenagakerjaan. Marianus mengatakan pihaknya, siap memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut ke Dinas Nakertrans. Atas rekomendasi Dinas Nakertrans, kata Marius masalah tersebut bisa dibawa ke PHI untuk diproses sedangkan Disnakertrans hanya berperan sebagai mediator.
Terpisah, Adrianus Mau, karyawan yang dipecat Perusahan, ketika dikonfirmasi via telpon selulernya, membenarkan adanya pertemuan penyelesaian masalah di kantor Dinas Nakertrans.
Namun dirinya mengakui bahwa pertemuan yang berlangsung pada Rabu,(6/7/2017) tidak membuahkan hasil, dimana Manajemen PT Cipta Laku Lestari tetap tidak ingin membayar haknya sebagai karyawan.
“Kami sudah bertemu di Depnaker tapi tidak ada kata sepakat. Pimpinan perusahaan tidak mau bayar hak saya. Jadi dari Dinas kembalikan kepasa kami untuk selesaikan secara kekeluargaan” kata Adrianus.
Sementara Manager PT Cipta Laku Lestari, Wesly Lie tidak memberikan jawaban ketika dihubungi via telpon selulernya.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Irvan K