Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Otto Hasibuan Tinggalkan Novanto
HEADLINE

Otto Hasibuan Tinggalkan Novanto

By Redaksi8 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Otto Hasibuan pengacara Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri, Jumat (8/12/2017). Otto Hasibuan pengacara Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri, Jumat (8/12/2017). (Foto: Kompas)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT — Setelah sebelumnya hakim tunggal praperadilan Kusno menggugurkan gugatan praperadilan dari kubu tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kini Otto Hasibuan yang meninggalkan kliennya itu.

Pengacara senior itu resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Sebagaiamana yang dirilis berbagai media, Otto mengaku, antara dirinya dan Novanto tidak menemukan kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara setelah berjalan beberapa waktu ini.

Otto merasa hal itu akan merugikan dirinya dan Novanto. Dia juga mengaku hal tersebut akan menyulitkan dirinya dalam membela Novanto.

“Maka, saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan,” kata Otto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sebagamana dilansir Kompas, Jumat (8/12/2017).

Oto juga sudah bertemu Novanto pada Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 15.00 di Rutan KPK, tempat Ketua DPR RI itu ditahan untuk menyampaikan perihal ini.

Secara lisan, dia sudah menyampaikan perihal pengunduran dirinya tersebut.

“Saya sudah sampaikan hal ini langsung, saya harus jujur. Saya sampaikan di antara kami tata cara penanganan perkaranya belum ada yang pasti,” ujar Otto kepada wartawan.

Dia (Otto) juga mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada pihak KPK dan Novanto.

“Berlakunya hari ini ya, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi. Dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau,” tegasnya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang pernah diberikan Setya Novanto kepada saya dan selamat dia berjuang dengan masalah hukumnya,” tambahnya.

Disampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.

Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun. (VoxNtt.com)

 

 

Previous ArticleBadan Usaha Wajib Mendaftarkan Karyawan pada BPJS Kesehatan
Next Article Tolak Operasi di RSUD Soe, Ini Rentetan Peristiwa yang Diungkap Keluarga Yandri

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.