Labuan Bajo, Vox NTT – Aparat Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat melakukan penertiban rokok-rokok ilegal yang tersebar di Kota Labuan Bajo. Penertiban ini dilakukan pada Jumat pagi, 8 Desember 2017.
Penertiban dilakukan mulai pukul 09.00 WITA. Aparat Polisi Pamong Praja menyasar toko-toko dan gudang yang menjual berbagai merek rokok.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat, Yohanes Karjon mengatakan operasi ini rutin dilakukan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2017,” kata Karjon kepada Vox NTT.
Hasil operasi tersebut, aparat Pol PP Manggarai Barat menemukan lima merek rokok yang dinyatakan ilegal. Kelima merek rokok ini tersebar dalam jumlah besar di beberapa toko yang ada di Kota Labuan Bajo.
Rincian yang disita adalah merek Amour sebanyak 37 slot, merek Bosini sebanyak 30 pak, merek X9 sebanyak 18 pak, Vokus sebanyak 4 bungkus, dan Patriot sebanyak 18 slot.
Menurut Karjon, merek rokok tersebut dinyatakan ilegal karena isi setiap bungkusnya tidak sesuai dengan yang tertera pada label bea cukainya.
“Kami menemukan ada rokok yang label bea cukainya berisi 12 batang, namun saat dibuka kemasannya ternyata berisi 20 batang,” kata Karjon.
Ia melanjutkan, setelah melakukan penindakan dan penertiban, pihaknya juga akan melakukan penelusuran untuk mencari distributor rokok tersebut. Rencananya, barang bukti tersebut akan segera dimusnahkan.
“Jika ditemukan adanya tindak pidana, akan kami teruskan ke pihak kepolisian,” tutup Karjon. (IB/VoN)