Ruteng, Vox NTT- Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Manggarai, Iptu Jainudin membantah adanya informasi pungutan liar (Pungli), sebagaimana telah disampaikan oleh sejumlah aktivis PMKRI Cabang Ruteng.
Sebelumnya, aktivis PMKRI menduga telah terjadi Pungli oleh oknum Polantas saat melakukan penindakan pelanggar lalu lintas dengan modus menitipkan nomor rekening pribadi di blangko tilang.
Mereka menyampaikan hal itu saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Mapolres Manggarai pada 9 Desember 2017 lalu.
Baca: PMKRI Cium Aroma Pungli di Satlantas Polres Manggarai
Kasat Jainudin saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Senin (11/12/2017) malam, menyatakan dugaan tersebut tidak benar.
Menurut dia, denda pelanggaran lalu lintas dibayar ke rekening negera, bukan ke rekening kepolisian dan pribadi anggota Polantas. Para pelanggar dibayar sendiri melalui ATM atau bank terdekat.
“Disaat nama atau jenis pelanggaran yang sesuai dengan penerapan pasalnya dimasukkan dalam aplikasi e-tilang,” ujar Kasat Jainudin.
Selanjutnya jelas dia, akan muncul nomor briva atau rekening kas negara. “Di nomor rekening itulah pelanggar malakukan pembayaran,” tandas Jainudin.
Sedangkan terkait adanya nomor briva yang ditulis dengan menggunakan pena atau pensil, Kasat Jainudin mengatakan, hal itu dilakukan untuk memperjelas tulisan. Sebab, blangko tilang ada 5 lembar yang kemudian beralaskan kertas karbon.
“Sehingga kalau para petugas tidak menekan pena dengan sempurna, maka hasil tulisan dilembaran kedua dan seterusnya akan kuran jelas dibaca,” kata Jainudin.
Penulis: Adrianus Aba