Borong, Vox NTT-Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Polda NTT di kantornya, Senin, 11 Desember 2017.
Kasat Aldo dikabarkan dipergok bersama seorang kontraktor dengan barang bukti sebesar Rp 50 juta.
Laurens Ni, pengamat hukum menyatakan seharusnya Kasat Aldo langsung ditahan usai OTT tersebut dalam kepentingan pemeriksaan.
Menurut dia, Propam Polda NTT seharusnya memeriksa Iptu Aldo dalam status tahanan. Apakah sebagai tahanan rumah, tahanan kota atau tahanan rumah tahan negara.
“Pengembangan dari keterangannya nanti bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” ungkap Laurens.
Dia mengatakan, Propam Polda NTT hanya memberi sanksi kepada Iptu Aldo dengan mutasi. Artinya pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan yang lain.
Sanksi tersebut dinilai Laurens belum cukup dibanding tindakan pidana Iptu Aldo. Sebab, status hukum belum melekat baginya sebagai orang yang telah melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
- Setelah Kena OTT, Kasat Reskrim Polres Manggarai Dikabarkan Dimutasi
- Terkait Isu OTT, Wakapolres dan Kasat Reskrim Membantah
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba