Kupang, Vox NTT-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Agung Sabar Santoso, akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto (AF), Senin, 11 Desember 2017 lalu.
Menurut Santoso, siapapun termasuk polisi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan diproses.
“Proses hukum kita proses, nanti kita informasi selanjutnya, kita sangat prihatin,” tegas Santoso.
Kapolda juga menegaskan bahwa yang bersangkutan (AF) telah ditarik dan dipindahkan dari jabatannya.
“Yang bersangkutan juga kita tarik, kita pindahkan, kita ganti saja, kita tidak mau polisi seperti itu,” ungkap Santoso saat diwawancarai Voxntt.com di sela-sela kegiatan Deklarasi Gerakan Masyarakat NTT Melawan Hoax di Aula Hotel Millenium Kupang, Selasa, (12/12/2017) pagi.
Sementara itu, pengacara Peradi sekaligus kordinator TPDI, Petrus Salestinus menegaskan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) harus segera menetapkan status tersangka kepada Iptu Aldo Febrianto.
Pasalnya, dugaan tindak pidana yang terjadi diperoleh langsung oleh Tim Propam Polda NTT ketika menjaring OTT di Polres Manggarai.
Karena itu, kata Petrus, segera setelah OTT, harus diberlakukan status penangkapan dan setelah 1 x 24 jam harus diberi status tersangka dan ditahan Polisi.
“Tim Sapu Bersih telah menyita barang bukti berupa uang sebanyak 50 juta rupiah, artinya tidak ada alasan untuk tidak menetapkan status tersangka pada Aldo Febrianto” ungkap Petrus.
Dia juga menegaskan Polda NTT tidak boleh memberi perlakuan istimewa kepada Aldo Febrianto apalagi dibungkus dengan alasan mutasi.
“Seseorang ketika terkena OTT maka setelah 1 X 24 jam harus diberi status tersangka dan ditahan. Dengan demikian maka setelah 1 x 24 jam Aldo Febrianto ditangkap, seharusnya sudah dalam status tersangka” kata Petrus.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Boni Jehadin