Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»AMAN Minta Pemkab dan DPRD Matim Segera Tetapkan Perda Masyarakat Adat
Regional NTT

AMAN Minta Pemkab dan DPRD Matim Segera Tetapkan Perda Masyarakat Adat

By Redaksi14 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Saat AMAN dan DPRD Matim melaksanakan Diskusi Publik di Hotel Primadona Borong (Foto: Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Masyarakat adat di Manggarai Timur (Matim) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) daerah Flores Bagian Barat meminta komitmen DPRD dan Pemkab Matim untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat.

Koordinator Advokasi Hukum dan HAM AMAN Flores Barat, Maximilianus Herson Loi, kepada wartawan usai diskusi publik di Hotel Primadona Borong, Selasa (12/12/2017) siang, meminta komitmen pemerintah dan dewan yang sudah menyusun Ranperda masyarakat adat di Matim agar menetapkannya menjadi Perda.

“Sebenarnya tujuan meminta komitmen pemerintah dan dewan. Ranperdanya sudah ada sejak tahun 2016 dan pernah dilakukan konsultasi publik. Kalau sudah ada kenapa belum ditetapkan jadi Perda,” ujar Herson.

Herson menyampaikan Ranperda ini penting guna memberikan pengakuan kepada lembaga adat di Matim. Berharap lembaga adat bisa berperan dalam penyelesaian masalah tanah.

“Peran lembaga adat ini penting. Oleh karena itu perlu ada pengakuan dengan diatur dalam Perda,” katanya.

Herson melanjutkan, anggota DPRD Matim dari Komisi A yang hadir telah berkomitmen agar pada sidang tahun 2018 akan mengagendakan pembahasan Ranperda tersebut.

“Ranperda tersebut akan diagendakan dalam masa sidang tahun 2018 oleh dewan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, kehadiran Ranperda ini akan membuat masyarakat adat di Matim ikut berperan dalam membangun dan mengatur persoalan di desanya.

Sementara itu, anggota DPRD Matim, Frumensius Frederik Anam kepada VoxNtt di sela-sela kegiatan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membahas Ranperda masyarakat adat untuk mempercepat menjadi Perda tahun 2018 mendatang.

“2018 Ranperda ini dibahas untuk jadi Perda. Kita punya niat baik dan komitmen untuk mempercepat proses ini,” ungkap Mensi.

 
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleTerkait Polemik PGRI NTT, Dikti Janji Akomodir Tuntutan FMU
Next Article Imigrasi Atambua Pulangkan Empat Warga Tiles

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.