Kupang, Vox NTT- Kasus Operasi Tangkap Tangan Kasatreskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto terus bergulir.
Aldo ditangkap bersama direktur Manggarai Multi Investasi (MMI), Yus Mahu pada Senin, 11 Desember 2017 di ruangan Kasatreskrim Polres Manggarai.
Namun Yus mengelak kalau uang yang diserahkan di ruangan Kasat Aldo saat itu adalah bentuk suap.
“Mereka minta uang. Itu saja,” katanya kepada wartawan di halaman Kantor DPRD Manggarai, Kamis (14/12/2017).
Ketika ditanya siapa oknum polisi dimaksud, Yus Mahu dengan terang menyebutkan namanya.
“Yang minta Komang. Dia punya sms dan telepon masih ada di saya,” jelasnya.
Apa yang disampaikan Yus membuka fakta baru dalam kasus OTT ini. Aldo ternyata tidak sendirian dalam menjalankan aksinya.
Menanggapi fakta ini, anggota DPRD Provinsi NTT dapil Manggarai, Boni Jebarus menegaskan apa yang disampaikan direktur PT MMI adalah modus lama dan sistemis.
“Pelaku bukan kerja sendiri tetapi berkelompok. Ada yang sms, telpon, dan tatap muka. Bahkan dalam kasus tertentu ada juga yang memakai ancaman langsung oleh penegak hukum korup” pungkas Boni saat dikonfirmasi Vox NTT, Kamis (14/12/2017).
Menurut Boni, modus ini biasa dilakukan kepada orang yang bermasalah, berpotensi terjerat kasus hukum bahkan kepada orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus hukum.
Dalam istilah populer, lanjut Boni, fenomena ini sering disebut ‘pasar gelap’ yakni biaya kordinasi atau pengamanan yang diberikan kepada penegak hukum tertentu.
Lebih jauh, anggota DPRD Provinsi NTT dari fraksi Demokrat ini menerangkan kasus OTT ini adalah kasus pemerasan, bukan suap dan juga gratifikasi. Dikatakan begitu karena ada komunikasi yang berpotensi ancaman.
“PT MMI bukan pengguna anggaran dan tidak ada urusan dengan hukum. Ini murni bisnis. Supplier pihak III,” pungkasnya.
Boni juga menduga modus seperti ini sudah banyak menelan korban.
“Karena itu, saya dukung direktur PT MMI untuk buka terang benderang dan meminta kepada siapa saja yang pernah untuk jangan takut melapor,” kata Boni.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K