Ende, Vox NTT-Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, NTT, dr. Agustinus G. Ngasu melarang kepada aparatur sipil negara (ASN) di Ende untuk tidak terlibat langsung berpolitik pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Ende 2018.
Agustinus berharap ASN agar tidak boleh ikut berkampanye dan terlibat sebagai tim sukses dan memenangkan calon tertentu.
“Saya omong berdasarkan PP 53. PNS dilarang terlibat dalam politik karena diatur dalam undang-undang pemerintah daerah serta PP 53 tentang disiplin pegawai negeri,” kata Agustinus kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/12/2017) siang.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 diatur kepada aparatur negara untuk tidak terlibat selama masa kampanye. Aparatur sipil negara tidak berkenan terlibat karena melanggar nilai-nilai serta norma sebagai aparatur negara.
“Sebelum masa kampanye tidak diatur tetapi dalam undang-undang tentang pemerintah daerah berdasarkan nilai-nilai dasar, etika dan norma, PNS mestinya tidak boleh,” jelas dia.
Terkait dengan sejumlah aparatur sipil negara yang selama ini terlibat mengkampanyekan bakal calon tertentu, kata Sekda Agustinus, disebabkan belum diketahui aturan tersebut.
Ia mengungkapkan, jika aparatur diketahui terlibat langsung dalam politik maka akan dikenakan sanksi. Ada sanksi pelanggaran sedang hingga sanksi berat yaitu pecat.
“Dan saya sudah buat edaran supaya tidak boleh terlibat. Semua termasuk kendaraan dinas tidak boleh,” katanya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba