Ruteng, Vox NTT- Sekitar 100 orang masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) dan Aliansi Masyarakat Nasional (Amman) Flobamora NTT berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Mereka mendesak MA; Pertama, segera mengirim salinan putusan perkara Nomor 1574/PDT/2017 tertanggal 19 September 2017 kepada PN Bajawa yang berisi menolak permohonan kasasi tergugat, Bupati Nageko Elias Djo yang meminta MA agar perkara gedung DPRD Nagekeo tidak bisa dieksekusi.
Kedua, MA harus memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa agar segera eksekusi perkara gedung DPRD Nagekeo yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Kompak NTT, Gabriel Sola, dalam orasinya mengatakan, tidak segera diekseksekusinya gedung DPRD Nagekeo, maka; Pertama, Elias Djo dan wakilnya Paul Nuwa Veto yang paling bertanggungjawab atas kasus tersebut karena sebagai pihak tergugat dalam perkara itu dengan percaya diri untuk maju sebagai calon Bupati Nagekeo periode 2018-2023.
Menurut Gabriel, dengan inkracht-nya perkara tersebut maka dua orang tersebutharus bertanggung jawab secara pidana dan masuk penjara. Karena atas keputusan Elias Djo dan Paul Nuwa Veto (sebagai Ketua DPRD Nakegeo waktu itu) menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 10,3 miliar untuk membangun gedung DPRD Nagekeo itu.
“Belum termasuk uang membeli lahan tersebut kepada orang yang salah,” katanya.
Kedua, dengan belum dieksekusinya gedung tersebut maka kemanfaatan hukum serta kepastian hukum tidak ada.
“Kami mendesak MA segera perintahkan Ketua PN Bajawa agar segera eksekusi gedung DPRD Nagekeo,” kata dia.
Ketiga, kalau gedung DPRD Nagekeo belum juga dieksekusi maka citra pengadilan semakin rusak.
“Wibawa pengadilan juga rusak. Masa putusan yang sudah inkracht belum juga dieksekusi,” kata dia.
Keempat, belum dieksekusinya gedung DPRD Nagekeo maka masyarakat menduga pihak PN Bajawa menerima sogokan alias disogok oleh Elias Djo yang muara sogokan itu di MA.
“Agar anggapan seperti ini tidak ada, segera eksekusi,” kata dia.
Dalam unjuk rasa itu, para pengunjuk rasa membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan “Segera eksekusi gedung DPRD Nagekeo”, “MA dan PN Bajawa jangan mau disuap agar perkara tersebut tidak dieksekusi”, “Segera mengirim salinan putusan perkara Nomor 1574/PDT/2017 tertanggal 19 September 2017 kepada PN Bajawa”, “Kembalikan Hak Ulayat Masyarakat Lape”.
Sekitar 30 menit mereka berunjuk rasa, pihak MA meminta lima orang perwakilan mereka agar menemui perwakilan MA di ruangan lantai 1 Gedung MA.
Lima orang perwakilan pengunjuk rasa itu diterima Panitera Muda Perdata MA, Prim Hariadi. Prim Hariadi mengatakan, salinan putusan perkara Nomor 1574/PDT/2017 tertanggal 19 September 2017 masih di tangan tiga orang majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut.
“Namun, saya berjanji secepatnya saya menemui tiga majelis hakim itu agar salinan putusan segera dikirim ke PN Bajawa,” katanya.
Namun, Kepala Divisi Hukum Kompak NTT, Paulus Kune menegaskan, kalau MA tidak secepatnya mengirim salinan putusan perkara tersebut, maka Kompak NTT akan menduduki gedung MA.
Kronologi
Sebagaimana diketahui, Gedung DPRD Nagekeo dibangun di atas lahan sengketa. Penggugat adalah Remi Konradus yang bertindak atas nama pemegang hak ulayat Suku Lape, Nagekeo. Tergugat atau termohon adalah Efraim Fao sebagai tergugat I, Bupati Nagekeo sebagai tergugat II, dan DPRD Nagekeo sebagai tergugat III.
Tanah sengketa seluas 15.000 meter persegi atau 1,5 ha. Di atas lahan itu sudah dibangun gedung DPRD senilai Rp 10,3 miliar. Gedung itu belum selesai dan hingga saat ini masih disegel oleh penggugat.
Perkara sudah melewati Pengadilan Negeri Bajawa, Pengadilan Tinggi Kupang, dan MA untuk kasasi dan peninjauan kembali. Semuanya dimenangkan penggugat.
Karena putusan MA hanya bersifat declaratoir, maka pengguat mengajukan gugatan baru ke PN Bajawa agar putusan bisa dieksekusi (condemnatoir). PN Bajawa mengabulkan permohonan penggugat.
Tidak menerima putusan PN Bajawa yang mengubah perkara declatratoir (hanya mengumumkan saja, tidak bisa dieksekusi) menjadi condemnatoir (bisa dieksekusi), tergugat mengajukan kasasi.
Namun, MA pada putusannya tanggal 19 September 2017 menolak permohonan kasasi tergugat yang meminta MA agar perkara itu tidak bisa dieksekusi. Dengan demikian, perkara tersebut harus dieksekusi.
Karena merasa tidak jalan lagi dalam jalur hukum, tergugat meminta jalan damai dengan menitipkan uang konsinyasi di PN Bajawa sebesar Rp 2,5 miliar, namun PN Bajawa menolak permohonan tergugat.
Jalan damai buntu. Penggugat tidak mau lagi berdamai karena perjalanan perkasa sudah terlalu panjang, lama, dan melelahkan. Setiap tahapan, penggugat selalu meminta untuk menempuh jalan damai tak pernah mengacuhkan. Dengan demikian, eksekusi gedung DPRD Nagekeo harus segera dieksekusi.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba