Mbay, Vox NTT- Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo menggelar acara sosialisasi pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018 di aula Hotel Pepita-Mbay, Sabtu (16/12/2017).
Juru Bicara KPU Nagekeo, Aloysius Kaki dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan tersebut menekankan regulasi dalam proses verifikasi administrasi dan faktual bagi peserta Pilkada 2018.
Dia menegaskan, banyak hal yang harus dicermati dalam memeriksa kelengkapan administrasi terkait verifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Nagekeo.
“Ada beberapa hal yang sangat prinsipil dari Pilkada sebelumnya, diantaranya passangan calon tidak boleh ada konflik dalam melakukan koalisi dengan parpol. Dukungan yang yang diberikan oleh parpol kepada paslon harus menunjukkan SK dari parpol tersebut,” kata Aloysius.
Untuk partai politik, pertama kali yang diperiksa KPU adalah syarat calon dan pencalonan. Jika ada partai politik yang datang membawa berkas dukungan, maka harus diperiksa terlebih dahulu syarat kursi di DPRD.
“Kita lanjut, melihat koalisi atau bukan koalisi maka harus diperiksa dukungan dari pengrus Parpol di tingkat pusat, provinsi dan daerah, apakah paslon disetujui semua atau tidak, lalu SK kepengurusan semua tingkatan yang sah dari pusat hingga ke daerah,” jelas Aloysius.
Sementara itu, Hiparkus Ngange, salah seorang peserta sosialisasi meminta KPU Kabupaten Nagekeo harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga meminta agar KPU Nagekeo memberi sanksi tegas dan tidak tebang pilih, bilamana terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik dan calonnya.
“KPU Nagekeo, harus menunjukkan kinerja yang baik dan benar-benar independen dalam menjalankan tugasnya, jangan sampai terantuk di batu yang sama seperti di tahun 2013 lalu,” kata Hiparkus.
Menurut dia, baik buruknya pesta demokrasi tergantung pada pihak penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya.
“KPU sebagai tim penyelenggara pemilu, jangan terlibat dalam tim sukses untuk salah satu paslon pada Pilkada Nagekeo 2018 nantinya,” pintah dia.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba