Atambua, Vox NTT- Dalam rangka persiapan menghadapi pemilu Legislatif 2019, KPU Kabupaten Belu melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD kabupaten Belu.
Kegiatan penaataan Dapil dan alokasi jumlah kursi berlangsung di Aula Hotel Nusantara II Atambua Sabtu,(16/12/2017).
Kegiatan penataan dapil dan alokasi kursi yang dilakukan KPUD Belu merupakan tindak lanjut dari amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan Pemilu.
Disampaikan Komisioner KPUD Belu Divisi Teknis, Sisilia Priska Tes, alokasi kursi perdapil di Belu jumlahnya paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
Berdasarkan jumlah jiwa di kabupaten Belu sebanyak 220.699 juta jiwa, maka jumlah kursi untuk anggota DPRD kabupaten Belu tidak berubah yakni tetap berjumlah 30 kursi.
Dalam kegiatan yang menghadirkan pimpinan dan pengurus parpol peserta pemilu 2019, KPUD Belu memaparkan secara detail soal mekanisme penetapan jumlah kursi serta pembagian wilayah pemilihan.
Ketua KPU Belu, A Marthin Bara Lay dalam arahan pembukaan menyampaikan, tahapan yang dilakukan KPUD Belu merupakan bentuk kepatuhan kepada aturan yang berlaku.
Marthin menyampaikan bahwa KPUD Belu ingin agar proses dan tahapan pemilu Legislatif 2019 dapat berjalan baik sehingga bisa menjawab kepentingan semua parpol peserta pemilu.
“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan peruntah UU. Sebagai penyelenggara, kami harus taat dan tunduk pada aturan. Apa yang disampaikan hari ini akan kami analisa lebih lanjut dan hasilnya diserahkan kepada semua Parpol,”ujar Marthin.
Ketika diberi kesempatan pada sesi diskusi soal penetapan Dapil, suasana menjadi memanas karena banyak parpol yang menghendaki agar jumlah Dapil yang ada ditambah jumlahnya karena pada periode sebelumnya hanya terdapat tiga Dapil, yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di kabupaten Belu.
Menanggapi usulan pimpinan Parpol, Marthin menjelaskan, soal mekanisme penambahan jumlah Dapil, pihaknya akan mengacu pada regulasi dan tujuh prinsip dan usulan yang disampaikan pimpinan Parpol akan di sampaikan ke KPU Propinsi dan KPU pusat.
“Kami hanya ikut di dalam saja. Kami hanya tunduk pada aturan saja. Soal penambahan, jika teman-teman pengurus parpol usulkan penambahan Dapil maka tugas kami sampaikan ke KPU Pusat dan KPU propinsi,”tegas Marthin saat memberikn jawaban atas usulan sejumlah pimpinan Parpol yang ingin menambah jumlah Dapil.
Diberi kesempatan untuk mengusulkan jumlah Dapil pengurus parpol peserta pemilu Legislatif yang ada dikabupaten Belu mengusulakan adanya tiga, empat dan lima Dapil. Berikut masing-masing parpol dengan jumlah usulan Dapil; Nadem 5 Dapil, PKPI 4 Dapil, PPP 4 Dapil, PKS 4 Dapil, PDIP 3 Dapil, PKB 4 Dapil, Demokrat 4 Dapil, Golkar 4 Dapil, PSI 4 Dapil, Perindo 4 Dapil, PAN 4 Dapil, Hanura 5 Dapil. Sementar mewakili tokoh masyarakat, Markus Mau mengusulakn 4 Dapil dan Silvester Mali mewakili Akademisi mengusulkan 4 Dapil.
Kesbangpol dan Disdukcapil ketika diminta untuk memberikan usulan, mengatakan pihaknya menyesuaikan dengan apa yang diusulkan di forum.
Penulis:Marcel Manek
Editor: Boni Jehadin