Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendesak Mabes Polri segera mengambil alih kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto.
PMKRI Ruteng menilai ada kejanggalan dalam pengananan kasus OTT dengan barang bukti sebesar Rp Rp 50 juta itu. Polda NTT dinilai lamban dan transparansi penanganannya sangat lemah.
Sebab itu, Mabes Polri segera mengambil alih kasus OTT yang hingga kini ramai diperbincangkan banyak kalangan di Provinsi NTT.
“Rentetan fakta ini yang menguatkan dugaan PMKRI Cabang Ruteng adanya konspirasi antara Polres Manggarai dan Polda NTT untuk melindungi pelaku,” sebut PMKRI dalam pernyataan sikap aksi damai mereka di Ruteng, Sabtu (16/12/2017).
PMKRI juga menyebut koordinasi antara Polda NTT dengan Polres Manggarai sangat lemah dalam menangani kasus OTT Kasat Aldo. Hal ini tentu saja bisa dnilai tidak ada komitmen yang serius dari dua lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
Dikatakan, kasus OTT yang menjerat Kasat Aldo adalah pukulan telak bagi institusi Polri.
“Ironis dan memprihatinkan, institusi yang sejatinya menegakan hukum dalam pemberantasan kasus korupsi justru menjadi pelaku dan menodai kewibawaan institusi Polri”
Selanjutnya, dalam pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani sekretaris jenderal, Engelbertus Apri Mantur dan Ketua Presidium, Dionisius Upartus Agat itu, PMKRI Ruteng juga mendesak Polda NTT segera menetapkan Kasat Aldo sebagai tersangka.
Tak hanya itu, PMKRI juga mendesak Polres Manggarai dan Polda NTT segera memeriksa dan menindak tegas semua oknum aparat yang diduga terlibat dalam kasus OTT Kasat Aldo.
“Mendesak Polres Manggarai dan Polda NTT untuk menyampaikan perkembangan proses penanganan kasus OTT secara transparan kepada publik,” tulis PMKRI.
Kapolres Manggarai, AKBP Marselis Sarimin Karong setuju jika kasus OTT yang menjerat mantan Kasat Reskrim Aldo layak disebut penyuapan ketimbang pemerasan.
Kasus OTT dengan barang bukti uang sejumlah Rp 50 juta tersebut terjadi di ruang kerjanya pada 11 Desember 2017 lalu oleh Tim Propam Polda NTT. Saat OTT, ia sedang bersama Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yus Mahu
Menurut Kapolres Marselis kasus OTT Kasat Aldo disebut penyuapan, sebab hingga kini Polres Manggarai tidak sedang menangani kasus PT MMI.
“Bahkan satu hari sebelumnya dia (Yus Mahu) SMS ‘saya mau menghadap’, saya bilang silakan tidak masalah. Sebenarnya kita belum jelas, ini pemerasan atau penyuapan, yang jelas kita lebih condong pada penyuapan,” ujar Kapolres Marselis saat berdialog dengan aktivis PMKRI Ruteng di aula Polres Manggarai, Sabtu (16/12/2017).
“Kita juga apresiasi Paminal Polda bisa menangkap ini. Nanti kita serahkan kasus ini ke mereka (Polda), karena sedang proses di Polda, Polda yang proses itu bukan kita,” katanya.
Penulis: Adrianus Aba